Anak TKI asal Ngawi Yang Meninggal di Malaysia Terima Asuransi dan Bea Siswa

Anak TKI asal Ngawi Yang Meninggal di Malaysia Terima Asuransi dan Bea Siswa

TerasJatim.com, Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim asuransi kematian sebesar Rp85 juta kepada ahli waris Agus Sumanto, seorang TKI yang meninggal di Johor Malaysia, pada Agustus 2018 lalu.

Klaim asuransi itu diserahkan kepada Vicky Gusti Setiawan (11), pelajar SD, yang merupakan anak almarhum Agus Sumanto. Tak hanya itu,Vicky juga mendapatkan bea siswa Rp500 ribu rupiah setiap tahunnya,

Sebelumnya, Agus Sumanto, TKI yang bekerja sebagai buruh bangunan itu meninggal dunia karena sakit, setelah 2 minggu berada di negeri jiran.

Vicky datang menerima asuransi dan bea siswa dengan ditemani bersama neneknya mengikuti prosesi penyerahan klaim asuransi JKM yang diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief, di kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, Jumat (26/10).

Dalam penyerahan itu, terlihat menyaksikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Jatim, Himawan Estu Bagijo.

Saat dikonfirmasi, Himawan mengatakan, pihaknya bersama BPJS menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu pahlawan devisa ini.

Menurutnya, ada hikmah dari musibah ini antara lain, almarhum Agus Sumanto merupakan TKI yang bekerja ke luar negeri secara resmi. Dan sebelum berangkat, almarhum sudah tercatat sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) yaitu JKK dan JKM.

“Almarhum tercatat sebagai peserta JSK dan berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada putranya sebagai ahli waris,” tutur Himawan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan melalui JSK berupa asuransi JKK dan JKM yang bersifat wajib, memberikan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dengan 3 tahapan.

Tahap pertama adalah pra penempatan selama 5 bulan, 25 bulan selama bekerja, serta 1 bulan pasca pulang. Rata-rata kontrak kerja TKI selama 2 tahun.

Selain itu, kepesertaan asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang bermanfaat untuk kesejahteraan setelah tidak bekerja.

“Kami iimbau seluruh kaum pekerja untuk ikut program JSK dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memberikan perlindungan terhadap kaum pekerja dan keluarganya, serta hari tuanya,” pungkas Krishna. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim