Tipu Rekanan Ratusan Juta, Seorang Pengusaha asal Bojonegoro Ditangkap di Malang

Tipu Rekanan Ratusan Juta, Seorang Pengusaha asal Bojonegoro Ditangkap di Malang

TerasJatim.com, Bojonegoro – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan dan penipuan, NAB alias Asyik (45),  warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Jatim, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Asyik diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukun Kabupaten Malang, pada Selasa (14/03) sore kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto menjelaskan, Asyik ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya Abdul Kadir Zaelani (32), warga Jalan Yos Sudarso 58 B Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

“Diketahui, terlapor (Asyik) adalah pemilik sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Bojonegoro,” jelasnya, Rabu (15/03).

Sujarwanto memaparkan, berdasarkan laporan korban, tersangka melakukan perbuatannya pada bulan Oktober tahun 2014 lalu. Saat itu, tersangka membutuhkan biaya operasional perusahaan kontraktor miliknya sebesar Rp300 juta.

Melalui temannya, Harjono, tersangka kemudian dipertemukan dengan korban. Merekapun akhirnya bertemu dan transaksi dilakukan di kantor perusahaan milik Asyik, pada Rabu 22 Oktober 2014.

Kepada korban, tersangka berjanji untuk mengembalikan dalam waktu sebulan dengan komisi sebesar 10 % dari total pinjaman itu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Harjono. Tersangka kemudian mengeluarkan beberepa lembar cek senilai Rp300 juta, yang jatuh tempo pada 9 Desember 2014.

Namun setelah jatuh tempo, cek tidak bisa dicairkan. Sehingga korban kembali menemui tersangka. Selanjutnya tersangka kembali memberikan 2 lembar cek kepada korban masing-masing senilai Rp150 juta. Namun saat jatuh tempo dan dicairkan, kedua lembar cek tersebut kembali kosong.

Merasa jadi korban penggelapan dan penipuan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Menanggapi laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak bank “Berdasar penyidikan, kami berkeyakinan terlapor (Asyik) telah memenuhi unsur dalam pasal 378 dan 372 KUHP,” kata AKP Sujarwanto.

Polisi pun juga telah memanggil tersangka beberapa kali namun tidak pernah dipenuhi. Hingga akhirnya, penyidik menerbitkan DPO.

Setelah sekian lama diburu, tersangka akhirnya diamankan di Malang. “Akhirnya pada Selasa (14/03) kemarin, kami menjemput terlapor di Malang, kami amankan dari sana (Malang),” imbuh AKP Sujarwanto.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar cek Bank BRI dan 3 lembar clearing cek bank BCA.

Atas perbuatannya, Asyik terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim