Tipu Pendaftar Polri, Pria asal Brabowan Bojonegoro Digelandang ke Bui

Tipu Pendaftar Polri, Pria asal Brabowan Bojonegoro Digelandang ke Bui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat melakukan penipuan terhadap seorang pendaftar Secaba Polri, PRM (52), pria asal Desa Brabowan, Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Jatim, akhirnya jadi pesakitan polisi. Ia dilaporkan oleh korbannya yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain menuturkan, penangkapan terhadap PRM berdasarkan keterangan saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial JWR (56), alamat Dusun Brabo Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Dzaky, Rabu (07/02).

Dzaky melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya petugas menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan pendaftar Secaba Polri dengan membayar uang puluhan juta rupiah.

“Kasus itu terjadi pada tanggal 05 Maret 2017 di sebuah hotel yang berada di jalan Veteran Bojonegoro, dan baru dilaporkan pada Selasa, 06 Februari 2018 kemarin,” terangnya, Rabu (07/02) sore.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pada saat itu korban ditelepon tersangka yang menyarankan anak korban yang berinisial FY untuk mengikuti tes Caba Polri tahun 2017. Kemudian tersangka mengajak untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Veteran.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengatakan bahwa tinggi anak korban kurang memenuhi syarat. Namun saat itu tersangka menjanjikan bahwa anak korban tetap akan masuk asal mau membayar sejumlah uang.

“Kemudian pada tanggal 05 April 2017 korban memberikan uang senilai Rp50 juta kepada tersangka. Namun saat tes kesehatan pada tanggal 02 Mei 2017 ternyata anak korban tidak lulus,” terangnya.

Lantaran tak lolos masuk Polri itulah, selanjutnya korban mendesak tersangka agar mengembalikan uang ‘pelicin’ tersebut. Tersangka pun tak bisa berkelit, sehingga pada 28 Oktober 2017 korban menerima pengembalian uang senilai Rp25 juta melalui transfer. Sementara sisanya yakni Rp25 juta hingga bulan januari 2018 ini tidak juga dikembalikan oleh tersangka.

Janji tinggal janji, tersangka pun makin susah dihubungi. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi, dan tersangka akhirnya digelandang ke bui.

“Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa meloloskan sebagai anggota Polri dengan meminta uang. Jangan sampai menjadi korban penipuan, karena pendaftaran Polri tidak dipungut biaya sepeserpun,” pesan Wahyu. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim