Tipu Milyaran Rupiah, Komplotan ‘Dimas Kanjeng Gentong’ Dibongkar Polisi Trenggalek

Tipu Milyaran Rupiah, Komplotan ‘Dimas Kanjeng Gentong’ Dibongkar Polisi Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Belum usai kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo Jawa Timur, kini jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, membongkar jaringan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang lewat gentong (tempat air dari tanah liat).

Tak tanggung-tanggung, tercatat sudah 6 orang melaporkan ke Polres Trenggalek mewakili 209 petani cengkeh dengan total kerugian mencapai lebih dari 10 milyar rupiah.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan meringkus Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong, warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, yang diduga menjadi otak penipuan terhadap ratusan petani tersebut

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman menjelaskan, aksi kejahatan Hasani Suhartono (HS) atau Dimas Kanjeng Gentong bersama komplotannya itu telah berlangsung sejak enam bulan lalu.

Dalam aksinya, Hasani juga memiliki dua anak buah yang membantunya yakni Ahmad Hisyam Damiri (AH), warga Kalidawir, Tulungagung dan Suminto (SMT), warga Desa Karanggandu Trenggalek.

Kepada anak buahnya, Hasan membekali fasilitas penunjang seperti biaya operasional dan mobil operasional.

Dengan fasilitas tersebut, kedua anak buah Hasan mencari calon korban yang sebagian besar adalah para petani cengkih, dengan modus mereka akan membeli semua hasil panen cengkihnya dengan harga di atas harga pasaran. Namun pembayarannya dengan sistem tempo.

Tawaran yang cukup menggiurkan ini pun tak disia-siakan oleh 3 orang pengepul cengkeh, yakni Sulastri, Pawini dan Suminto, ketiganya merupakan warga Watulimo.

Mereka  kemudian membeli cengkih dari para petani dengan harga lebih tinggi dan akan dibayar lunas dalam tempo 5 bulan.

Selanjutnya cengkih-cengkih tersebut diserahkan ke Ahmad Hisyam, dan dijual ke Tulungagung dengan harga pasaran. Uangnya langsung diserahkan kepada Hasan.

“Setelah jatuh tempo ternyata uang tidak dibayarkan oleh Hasan, dengan alasan uang tersebut untuk memenuhi gentong. Apabila sudah penuh dengan total 1 milyar kurang seribu rupiah akan berlipat ganda menjadi 750 milyar,” ujar Kapolres.

Selain itu, Hasan juga meminta para korbannya untuk mandi kembang 7 rupa serta membakar dupa setiap Jumat Pon. Mereka dijanjikan akan mendapatkan uang yang cair pertama sebesar Rp250 milyar.

Namun kenyataannya hingga Desember 2016, uang yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Malahan, belakangan para korbannya mengetahui jika uang hasil penjualan cengkih milik ratusan petani tersebut digunakan untuk kepentingan Hasan sendiri.

Dalam kasus ini, Polres Trenggalek telah memeriksa hampir seratusan saksi yang terkait dengan aksi penipuan Hasan.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan aset yang diduga sebagai hasil penipuan tersebut. Barang bukti tersebut seperti uang tunai sebesar Rp55 juta, rumah, padepokan, koperasi, 2 kendaraan mini bus, 1 unit truk, 10 unit motor, 2 gentong, peralatan mebelair, alat sesaji, sorban dan berbagai dokumen serta nota penjualan.

“Kami menetapkan 3 orang tersangka yakni HSN, AH dan SMT karena diduga melanggar pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Bud/Red/TJ0

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim