Tipu Gadis ABG lewat FB, Pemuda asal Jatirogo Tuban Dicokok Polisi

Tipu Gadis ABG lewat FB, Pemuda asal Jatirogo Tuban Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Unit Reskrim Polsek Jatirogo Tuban Jawa Timur membekuk Suraji Ratman (28), warga Desa Pasan Kecamatan Jatirogo, lantaran melakukan aksi penipun lewat media sosial facebook terhadap CTY (17), pelajar perempuan asal Desa Kebonharjo Kecamatan Jatirogo.

Modus pemuda berkulit hitam yang mempunyai banyak nama samaran tersebut dengan membuat akun facebook dengan memasang foto profil berwajah tampan milik orang lain untuk menarik para korbannya yang kesemuanya masih ABG (anak baru gede).

Setelah korban terpedaya, pelaku yang menggunakan nama Satria alias Bayu alias Dtto ini menjadikan korbannya sebagai pacar di dunia maya. Kemudian pelaku meminta nomer HP korban.

Hingga korban dan pelaku sering berkomunikasi dan semakin akrab. Kedekatan itu pun dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku juga menebar janji akan menikahi korban dan akan membelikan sepeda motor dan HP.

Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih dipinjam dan akan dikembalikan. Pelaku berdalih, dengan meminjam uang, pelaku ingin mengukur kesetiaan cinta korban terhadap pelaku.

Setelah korban bersedia memberikan sejumlah uang tunai, pelaku selanjutnya mengambilnya dan mengatakan bahwa dirinya adalah orang suruhan Satria alias Bayu alias Dtto.

Menurut Kapolsek Jatirogo, AKP Kusmindar, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Nokia, sepeda motor Satria milik pelaku.

“Kami masih melakukan penyelidikan serta mengembangkan kasus in. Dimungkinkan korbanya bertambah lagi,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, terungkap banyak ABG yang berstatus masih pelajar menjadi korban kejahatan dari pelaku. Diantaranya LA, SR, SNT, FTR.

Dari para korbannya, mereka mengaku telah memberikan uang kepada pelaku dengan jumlah bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp20 juta.

Menurut CTY salah satu korbannya, dia tertipu sejak bulan Nopember hingga Desember 2016 dan total telah menyerahkan uang kepada pelaku hingga Rp7 juta.

Kini pelaku dijerat  dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim