Tipu Calon Perangkat Desa, Kades Kuniran Bojonegoro Akhirnya Dikerangkeng

Tipu Calon Perangkat Desa, Kades Kuniran Bojonegoro Akhirnya Dikerangkeng

TerasJatim.com, Bojonegoro – Persoalan yang terjadi atas pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, sejak menjelang hingga pasca perhelatan terus menjadi pergunjingan. Aroma kongkalikong, cacat hukum hingga pemberangusan hak Kepala Desa (Kades) terus bergulir liar.

Di tengah semrawutnya persoalan itu, kini muncul kabar yang menyebutkan bahwa salah satu Kades telah ditahan oleh Polres Bojonegoro. Kasusnya juga terkait pengisian perangkat desa serentak yang digelar pada Kamis (26/10) lalu. Kades ini dilaporkan telah menipu calon perangkat desa.

Kepala Desa yang ditahan itu adalah Masyudi (40), Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan oleh Mulyono (33), calon perangkat desa, atas tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan.

“Mulyono itu calon perangkat desa yang telah ditipu petinggi (Kades) Kuniran. Ia disuruh setor uang Rp100 juta lebih dengan janji akan dijadikan perangkat desa,” ujar Mustamiin (28), salah seorang yang mengaku masih karib korban,

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, selain melakukan penahanan terhadap tersangka Kades Kuniran, pihaknya juga akan terus mengembangkan perkara tersebut.

“Sebab dari hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa uang yang diterima kades Kuniran mengalir ke seseorang. Artinya, selain Kades Kuniran diduga kuat masih ada pelaku lainnya,” ujarnya, Kamis (09/11).

Wahyu juga memastikan, pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan di lapangan, dan juga mengumpulkan berbagai barang bukti atas kasus yang bermuara pada pengisian perangkat desa serentak se kabupaten yang diikuti oleh tak kurang dari 7 ribu orang tersebut.

“Saksi atas kasus tersebut ada 12 orang saksi. Karena kemungkinan ada tersangka lainnya, sehingga terus kami kembangkan kasus tersebut,” pungkasnya.

Kini Masyudi, sang kades, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim