Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Bekuk 3 Pelaku Perampokan Nasabah Bank Antar Provinsi

Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Bekuk 3 Pelaku Perampokan Nasabah Bank Antar Provinsi

TerasJatim.com, Surabaya – Memasuki awal bulan suci Ramadhan, Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga pelaku spesialis perampokan nasabah bank antar provinsi. Ketiga pelaku merupakan jaringan perampok yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama baik di Surabaya maupun di Jakarta.

Mereka adalah AY (36), warga Bulak Banteng, MS (38) warga Camplong, Sampang Madura dan SL (29), warga Kebalen Timur Socah Bangkalan, Madura.

“Tersangka AY dan MS merupakan residivis. Komplotan ini tak jarang melukai korbannya yang mencoba melawan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Tersangka AY merupakan residivis setelah tertangkap saat melakukan perampokan di Mojokerto dan menggasak uang korban senilai Rp 140 juta. Sebelumnya, AY telah berulang kali melakukan aksinya di Surabaya pada 2010 dan 2011. Pada Juli tahun 2010, AY melakukan aksinya di Jalan Patua, Bubutan dengan hasil Rp50 juta.

Sementara pada Maret tahun 2011, AY melakukan aksinya di Jalan Kertajaya dengan hasil Rp43 juta. Pada Juni 2011 di Jalan Kayun, Genteng dengan hasil Rp99 juta dan pada bulan Oktober 2011 di Jalan Raya Darmo Permai dengan hasil Rp97 juta.

Dalam serangkaian kasus tersebut, polisi terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya yakni AN dan AS. Mereka ditangkap pada Desember 2011. Namun tidak bagi tersangka AY, dia berhasil kabur dan sempat menjadi buron.

AY pada akhirnya tertangkap oleh jajaran Polres Mojokerto dan dijatuhi hukuman 7 tahun 7 bulan penjara. Setelah menjalani hukuman selama 4 tahun, AY keluar pada Maret 2017 lalu. “Selepas dari penjara, tersangka AY ini pergi ke Jakarta melakukan aksi serupa bersama dua rekannya,” jelas Shinto.

Di Jakarta, tersangka AY melakukan aksi bersama MS dan SL. Di sana, komplotan ini melakukan dua aksi di Jakarta Timur. Mereka melakukan aksi keduanya hanya berselang tiga hari dari aksi pertamanya.

Aksi pertama mereka lakukan pada 25 April 2017 di Ujung Menteng, Cakung Jaktim. Mereka merampok seorang nasabah bank dengan hasil Rp200 juta. Tiga hari berselang atau 28 April 2017, mereka melakukannya lagi. Kali ini mereka beraksi di Jalan Pulo Lentut, Rawa Terate Cakung Jaktim, dan berhasil menggasak uang korban senilai Rp108 juta.

Ketiga tersangka ini tertangkap di Surabaya. Untuk Tersangka AY, penanganan atas kasusnya akan dilakukan Polrestabes Surabaya. Namun untuk MS dan SL, penanganannya akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim