Tiga Warung Remang-Remang di Pelabuhan LCM Banyuwangi Disegel

Tiga Warung Remang-Remang di Pelabuhan LCM Banyuwangi Disegel

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pasca Operasi Pekat Semeru 2017 yang menjaring 14 pemandu lagu dan 4 tamu di sejumlah warung di sekitar Pelabuhan LCM Ketapang, petugas gabungan dari Sat Sabhara Polres Banyuwangi, Satpol PP dan Dishub Banyuwangi melakukan penyegelan terhadap tiga warung yang dianggap menyalahi prosedur.

Tiga warung tersebut masing-masing dikelola Siti, Linda dan Yanti. Penyegalan dilakukan karena tiga warung tersebut saat dirazia pada Selasa (30/05) dan berhasil mengamankan 18 orang yang disanksi tipiring.

Sejumlah barang yang ada di dalam warung di keluarkan. Tampak seorang penghuni terlihat lunglai saat mengemasi pakaian dari dalam almari untuk dimasukkan ke dalam tas.

Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi mengatakan, pihaknya mendampingi petugas Satpol PP dan Dishub Banyuwangi untuk melakukan penertiban.

“Penyegelan dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Banyuwangi karena tanah tersebut milik pemda dan disalahgunakan peruntukannya,” jelasnya.

Petugas gabungan membantu proses evakuasi barang dengan mengeluarkan perabot warung seperti spring bad, etalase lengkap dengan barang dagangannya, serta peralatan sound system dari dalam bangunan berukuran kurang lebih 4×5 meter itu. Penyegelan ini dilakukan agar penghuni warung tidak kembali membuka warungnya.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng memaparkan, tahap awal bangunan yang disegel berjumlah tiga warung. Sanksi ini merujuk perintah bupati karena ketiga warung tersebut dianggap melanggar larangan pemerintah agar lokasi hiburan malam tidak beroperasi selama puasa Ramadhan 1438 H.

“Sementara tiga dulu, nanti perkembangannya menyusul pasca lebaran..Semua akan disegel dan digusur setelah hari raya,” ungkapnya.

Sementara salah satu petugas dari Dishub Banyuwangi, Herry Dwi Budi Santoso menuturkan, lahan di atas deretan warung di Pelabuhan LCM tersebut statusnya milik pemda yang disewa oleh pemilik warung dari Dishub telah habis.

“Lahan ini milik pemda dibawah pengelolaan Dishub. Proses penyewaan menjadi kewenangan Dishub. Sejak Januari 2017 masa sewanya telah habis semua,” jelasnya.

Tahun ini seluruh lahan di Pelabuhan LCM tidak disewakan lagi. Itu berarti lahan yang ditempati kurang lebih 59 petak bangunan menghuni secara ilegal. Mereka bahkan menempatinya diluar hukum sewa menyewa selama kurang lebih lima bulan. “Pernah kita layangkan perintah pengosongan tapi ditolak oleh penyewa,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim