Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Tiga Bandar Sabu Dibekuk Polisi
3 tersangka pengedar sabu saat diperiksa di Unit Reskoba Polres Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Kepolisian Resort Blitar, berhasil menangkap dan mengamankan tiga pengedar sabu yang biasa menyuplai barang antar kota di jawa timur. Mereka masing-masing Iwan (43), Agus (38), keduanya warga Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, serta Qodim (40) warga Prigen Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka sabu tersebut, merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar kota di wilayah jawa timur.

Jaringan pengedar sabu ini ditangkap, saat akan mengantarkan paket sabu ke para pelanggannya. Dari tangan ketiga pengedar sabu, petugas mengamankan barang bukti 5,5 gram sabu, uang dua ratus ribu rupiah, satu alat penghisap serta dua hand phone yang digunakan para tersangkan untuk berkomunikasi sekaligus transaksi barang haram tersebut.

Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana mengatakan, ketiga sindikat pengedar sabu-sabu antar kota ini, memang sudah lama menjadi incaran petugas Polres Blitar. Ketiganya selalu berpindah-pindah tempat, untuk bertransaksi sabu-sabu.

“Ketiga pengedar sabu-sabu ini memang sudah menjadi target operasi pihak kita.” terang AKP Wisnu Wardhana. Ketiga tersangka sabu-sabu ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Mapolres Blitar, guna mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim