Tiduri PSK di Bawah Umur, Pria asal Ngawi Ditangkap Polisi

Tiduri PSK di Bawah Umur, Pria asal Ngawi Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran setubuhi PSK di bawah umur, Kadimin (34),, pria asal Kabupaten Ngawi yang tinggal di kawasan Jalan Yos Sudarso Waru Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dia dibekuk petugas, setelah kedapatan menyetubuhi NV (15), gadis yang masih duduk dibangku kelas X salah satu SMK di Surabaya, di sebuah wisma di eks lokalisasi Sememi Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari sebuah operasi gabungan yang dilaksanakan oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas menemukan pelaku dan korbannya yang saat itu berada dalam salah satu kamar di sebuah wisma. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata NV adalah PSK di bawah umur.

“Tersangka KDM menggunakan jasa layanan seksual tersebut dengan tarif Rp 160 ribu sekali kencan,” imbuh AKBP Shinto.

Shinto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian di bawah ke Mapolrestabes Surabaya.

Kepada petugas, Kadimin mengaku datang ke ekd lokalisasi tersebut dan dilayani oleh seorang muncikari yang kini masih buron. Berkat bantuan mucikari inilah, dia kemudian melakukan persetubuhan terhadap NV.

“Kami masih mendalami di mana keberadaan sang muncikari tersebut. Setelah kami dapat memastikan keberadaanya, segera kita lakukan penangkapan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Kadimin dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, kepada penyidik NV menuturkan, dari hasil melayani pria hidung belang dengan tarip Rp160 ribu itu, dirinya mendapat bagian Rp70 ribu, dan sisanya untuk sang germo.

Dalam sehari, rata-rata dia harus melayani paling sedikit tujuh orang lelaki hidung belang. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim