Tiap Malam Digagahi Bapak Tirinya, Pelajar SMP di Bojonegoro Hamil 8 Bulan

Tiap Malam Digagahi Bapak Tirinya, Pelajar SMP di Bojonegoro Hamil 8 Bulan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran kelakuan bejat Suwarno (34), warga Dusun Glagah Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, yang tega menghamili anak tirinya, sebut saja Melati (13), membuat warga geram dan nyaris berbuat anarkis.

Akibat perbuatan pria yang sehari-hari menjadi buruh di penggilingan gabah itu, kini anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP itu harus mengandung janin berusia 8 bulan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, sesuai pengakuan tersangka, dirinya telah memperkosa korban kurang lebih sebanyak 35 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap malam, dalam waktu beberapa bulan terakhir ini.

“Dalam aksinya tersangka selalu memberikan ancaman kepada korban, sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan bapak tirinya tersebut,” ujar Wahyu, Selasa (03/04).

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, terakhir tersangka melakukan hubungan badan pada Sabtu malam (29/03) lalu.

Merasa tidak tahan lagi, akhirnya korban nekat melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya itu kepada bapak kandungnya, yang kemudian diteruskan ke perangkat desa dan aparat kepolisian.

“Mendapat laporan itu, petugas bersama perangkat desa setempat langsung bergerak mengamankan pelaku,” paparnya.

Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak telah melakukan tindakan asusila tersebut. Kepada petugas dengan disaksikan perangkat dan warga desa, pelaku berkilah bahwa yang menghamili anak tirinya adalah genderuwo.

“Mungkin karena pengakuan pelaku dianggap mengada-ada, warga yang telah geram sepontan merangsek dan melayangkan pukulan ke pelaku. Beruntung, anggota kami bisa meredamnya hingga tidak sampai fatal,” tukasnya.

Hingga kemudian, tersangka ini mengaku bahwa memang dialah yang telah menghamili korban. “Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan antara 25 sampai 35 kali. Tetapi masih terus akan kita lakukan pemeriksaan agar kasus ini benar-benar jelas,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, bapak tiri bejat ini harus mendekam di tahanan Mapolres setempat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sarung milik tersangka.

Terasangka dijerat dengan Pasal 81 (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Saiq/RedTJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim