Tersandung Kasus TKD, Oknum Kades dan Guru di Situbondo Dibui

Tersandung Kasus TKD, Oknum Kades dan Guru di Situbondo Dibui

TerasJatim.com, Situbondo – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menahan Suriji, oknum Kepala Desa Sumberejo dan oknum guru Imam Ilyas Ghazali, warga Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jatim, Jumat (13/04) sore.

Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) Sumberejo tahun 2017 silam, keduanya digiring keluar menuju mobil tahanan, yang selanjutnya dibawa ke rutan Situbondo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo,  Reza Aditya mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka ini dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Keterlibatan kedua tersangka dalam kasus TKD ini, sebenarnya masuk dalam fakta persidangan. Namun intinya keduanya sama-sama merugikan keuangan negara. Sementara kerugian negara belum pasti, akan tetapi ada sekitar Rp100 juta lebih,” katanya.

Reza menambahkan, akibat perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Zaenuri, kuasa hukum kedua tersangka, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada pihak kejaksaan, karen menurutnya akan percuma saja.

“Mengajukan penangguhan (penahanan) percuma, saya kira kasus ini akan cepat dilimpahkan ke pengadilan. Ini kan tahanan kejaksaan, sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan dan akan menjadi tahanan pengadilan,” kata pengacara asal Desa Jangkar Situbondo itu, usai mendampingi kliennya di Rutan Situbondo.

Lebih jauh dikatakan Zainuri. ada penetapan kas desa dan tanggalnya yang melampaui bulan Januari,  maka uang yang ditetapkan itu tidak bisa digunakan dan menunggu enam bulan berikutnya. Sehingga tanggal itu harus dimajukan sebelum bulan Desember dan uang itu bisa digunakan di bulan Januari untuk pembangunan di masyarakat per 1 Januari.

“Maka kepala desa yang diketahui ada kekeliruan, akan tetapi itu kelembagaan tentang APBDes yang katanya ada tanggal yang dimajukan atas kesepakatan BPD dan semua elit yang terkait yang ada di Desa Sumberrejo. Dan itu katanya sidah hal yang biasa dan  pemkab sering memberikan petunjuk seperti itu,” imbuh Zaenuri.

Zaenuri menambahkan, lelang yang ditetapkan dan dibuat pada bulan Desember itu tidak ada maksud apa apa. Hanya saja uang hasil lelang itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

“Kalau tetap Januari yang digunakan uang dana kas desa itu tidak bisa dimanfaatkan dan baru setelah enam bulan berikutnya bisa diserap. Total keuangannya sebesar Rp160 juta,” bebernya.

Zaenuri menegaskan, keputusan APBDes itu sebenarnya kelembagaan dan bukan hanya kepala desa. APBDes tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya persetujuan BPD.

“Bila keputusannya secara kelembagaan, kenapa hanya kepala desa yang dinyatakan bersalah. Padahal di situ  juga ada lembaga lain yakni BPD,” tandasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim