Tersandung Kasus Penganiayaan, Seorang Kades di Bangkalan Jadi Buron

Tersandung Kasus Penganiayaan, Seorang Kades di Bangkalan Jadi Buron
Tersangka Achmad Fauzi, Kades Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dinyatakan buron

TerasJatim.com, Bangkalan – Lantaran dianggap tak kooperatif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Achmad  Fauzi (35), Kepala Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura Jatim, akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menyeret seorang kepala desa ini berawal pada Minggu pagi, tanggal 21 Agustus 2016, saat Abdul Manan, korban, dijemput oleh empat orang dan dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Di rumah tersebut, korban dipukul dan dicambuk hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di  jari tangan. Penganiayaan itu diduga bermotif asmara, sebab korban pernah menggoda istri Fauzi.

Salah satu pelaku yang yang dikenal korban adalah Achmad Fauzi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Selain sang kades, penganiayaan tersebut diduga dibantu oleh M, S dan HM, yang kini juga sedang diburu.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan memanggil Achmad Fauzi selama dua kali berturut dan tidak pernah datang.

Saat dilakukan upaya paksa dengan mendatangi rumahnya pada 24 Januari 2017 lalu, petugas tak menemukannya. Esok harinya, petugas kembali datang, namun sang kades berhasil meloloskan diri.

Sikap yang ditunjukkan Achmad Fauzi itu akhirnya membuat penyidik menerbitkan status  DPO dengan No: DPO/03/I/2017/Satreskrim tanggal 25 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Anton Widodo.

Diduga orang nomor satu di Desa Perreng tersebut kini selalu berpindah tempat persembunyian. Hal itu dilakukan agar lepas dari kejaran polisi.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaraudin menuturkan, kini pihaknya masih terus berupaya mencari tahu keberadaan Achmad Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AF, Kepala Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandasnya. (Isk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim