Tersandung Kasus Pencari Kerja, Dua Anggota DPRD Madiun Kota Dilaporkan ke Polisi

Tersandung Kasus Pencari Kerja, Dua Anggota DPRD Madiun Kota Dilaporkan ke Polisi

TerasJatim.com, Madiun – Christanta Paminta Suluh (39) warga jalan Jalak Raya, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun Jawa Timur, akhirnya melaporkan dua nama anggota DPRD Kota Madiun, yakni Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dan Endang Wahyu Ningrum (EW).

Kedua wanita yang juga anggota dewan itu dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak penggelapan dan penipuan terkait kasus pencari kerja puluhan orang yang ingin menjadi pegawai BUMD dan BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan membayar sejumlah uang pelicin.

Suluh dan kuasa penagih Aji Rustamaji datang di Mapolresta didampingi Ketua Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Madiun Herly Sutarso.

Usai melapor, Suluh mengaku keterlibatannya dalam perkara tersebut hanya sebagai perantara atau pencari tenaga kerja. Hingga saat ini, total ada 29 tenaga kerja dengan menyetor uang sekitar Rp675 juta.

“Istilahnya saya diberi iming-iming juga dengan bu SM dan EW, bahwa nanti beliaunya bisa memasukkan orang di tiga instansi itu. Akhirnya saya ngomong ke teman-teman bahwa ini ada jaminan dua anggota dewan dan bisa memasukkan jadi pegawai di lingkungan Pemkot Madiun,” ungkapnya, Selasa (20/09).

Suluh menerangkan, dari 29 calon tenaga kerja, tidak ada satu pun yang diterima untuk bekerja di tiga instansi pemerintah, yakni RSUD Kota, Dinkes dan PDAM Kota Madiun. Bahkan, Suluh mengaku harus mengembalikan uang sekitar Rp200 juta, sebab ada sejumlah calon tenaga kerja yang mengundurkan diri. Sementara uang yang telah disepakati sebelumnya sudah disetorkan kepada dua oknum anggota dewan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Aji Rustamaji mengatakan, uang ratusan juta yang terkumpul dari para korban, sebagian besar disetorkan ke EW.  “Sebagian besar diterimakan langsung ke bu Endang, dan ada beberapa yang menurut pak Suluh sekitar Rp30 juta ditransfer ke rekening bu Supiyah,” katanya.

Suluh dan Aji Rustamaji juga melampirkan uraian kronologi perekrutan calon tenaga kerja oleh dua oknum anggota DPRD tersebut sesuai yang dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Laporan Suluh tersebut juga berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan dua oknum anggota dewan itu, dengan jaminan tiga ruko di Sumenep Madura jika tidak mampu membayar uang milik korbannya.

Sebelumnya, pada Sabtu (17/09), Suluh dilaporkan oleh Rukmini (40) warga Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun dan Rahmad (40) warga Jalan Wader Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, yang menjadi korban atas kasus pencari kerja tersebut. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim