Tersandung Kasus Korupsi DAK, Kepala Disperindag Jember Serahkan Diri

Tersandung Kasus Korupsi DAK, Kepala Disperindag Jember Serahkan Diri
Ahmad Sudiono (baju biru bersongkok) saat tiba di Lapas Jember)

TerasJatim.com, Jember – Terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2010-2011 senilai Rp27 miliar, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Achmad Sudiono, akhirnya dapat dieksekusi oleh  Kejaksaan Negeri.

Achmad Sudiono, pada Jumat (20/05) siang, menyerahkan diri dengan datang langsung ke Lapas Kelas II A Jember.

Eksekusi terhadap Ahmad Sudiono, yang saat ini menjabat Kepala Disperindag ESDM Jember tersebut, sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit dan menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Jember.

Saat datang ke lapas, terpidana memakai baju biru dan berkopiah hitam. Dengan datang bersama  kuasa hukumnya, Achmad Sudiono tiba di lapas sekira pukul 15.00.

Menurut Kasipidsus Kejari Jember, Asih, pihaknya mengapresiasi penyerahan diri terpidana dan menilai yang bersangkutan telah menepati janjinya. Karena sebelumnya pada Selasa malam, kejaksaan urung mengeksekusinya lantaran sakit.

“Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sudiono meminta waktu beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan vonis Mahkamah Agung, terpidana Ahmad Sudiono, sebagai Pengguna Anggaran Dana Alokasi Khusus tahun 2010-2011 senilai Rp27 miliar tersebut dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan, tanpa adanya uang pengganti kerugian negara.

“Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, yang bersangkutan siap membayar denda itersebut namun perlu waktu selama 12 bulan,” kata Asih menjelaskan.

Dengan masuknya pejabat Pemkab Jember itu, sudah tiga dari tujuh terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2010-2011 senilai Rp 27 miliar sudah menjalani eksekusi, sedangkan empat terdakwa lainnya masih belum ada putusan MA..

Kejari Jember sudah melaksanakan eksekusi terhadap dua rekanan yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK yakni Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi pada 17 Mei 2016.

Berdasarkan putusan MA, terpidana Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43.500.000.

Sedangkan terpidana Usman Hadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan, serta terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp600 juta. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim