Tersandung Dana Bansos, Mantan Anggota Dewan dan Oknum Wartawan di Jember Ditahan

Tersandung Dana Bansos, Mantan Anggota Dewan dan Oknum Wartawan di Jember Ditahan

TerasJatim.com, Jember – Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur, akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk kelompok pengajian, Kamis (25/08) kemarin. Mereka adalah AIH, mantan anggota  DPRD Jember dan RH, oknum wartawan di Jember.

Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah ada pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik dan dinyatakan kasus tersebut sudah P-21 atau lengkap.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Tim jaksa menahan kedua tersangka dalam 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Jember, untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Tambah Asih, berkas kasus tersebut akan displit menjadi dua berkas perkara. Sementara untuk dua orang calon tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan masih menunggu hasil audit mengenai kerugian negara.

Sebelumnya, AIH dan RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana bantuan sosial kelompok pengajian tahun 2014.

Dana bansos tersebut tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

Modus penyelewengan dilakukan dengan cara memotong hingga 20 persen, diberikan dengan tidak utuh, serta kelompok pengajian fiktif.

Diduga dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp1 miliar lebih, sementara dana yang sudah dikembalikan ke kejaksaan hanya sebesar Rp 433 juta. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim