Terlibat Penggelapan Motor, Wanita asal Pare Kediri Diamankan Polisi

Terlibat Penggelapan Motor, Wanita asal Pare Kediri Diamankan Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Yeremia Loren Martino warga Dusun Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Wanita berusia 38 tahun itu sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pare, lantaran terlibat kasus tindak pidana sebagai penadah barang curian jenis sepeda motor.

Wanita yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga ini akhirnya berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Semanding Pare, setelah 8 bulan menjadi buronan anggota Buser Polsek Pare.

Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti mengatakan, kasus tersebut berawal pada Januari 2016 lalu, saat Priyo (tersangka utama penggelapan) meminjam sepeda motor milik Mujayanah, dengan alasan untuk mengambil STNK yang ditilang di Mapolres Kediri.

Mujayanah yang tak curiga, akhirnya meminjamkan motor tersebut. Namun, setelah ditunggu hingga beberapa hari, ternyata motornya tidak dikembalikan. Hingga akhirnya Mujayanah melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pare.

Tidak lama, akhirnya Priyo berhasil diamankan. Kepada petugas, Priyo mengaku telah menggadaikan sepeda motor honda Beat, itu kepada Sugianto melalui perantara Yeremia, sebesar Rp4 juta. Sementara Yeremia mendapatkan imbalan Rp100 ribu.

Petugas kemudian mengamankan Yeremia. Lantaran alasan kemanusiaan, Yeremia tidak ditahan, namun kasus tersebut tetap dilanjutkan proses hukumnya. Sementara, berkas perkara Priyo akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Namun ironisnya, saat pelimpahan berkas perkara Yeremia ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, ternyata wanita yang memiliki tahi lalat di wajahnya itu malah melarikan diri. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron, dan akhirnya tertangkap.

Kepada petugas, dalam pelariannya Yeremia mengaku kelabakan. Ia sempat lari ke berbagai tempat di rumah temannya di wilayah Kediri. Tidak hanya itu saja, ia juga sempat berjualan baju di wilayah Jombang.

Kini, wanita tersebut harus menghadapi tuntutan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuaran yang telah dilakukannya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim