Terlibat Laka Lantas di Bojonegoro, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi

Terlibat Laka Lantas di Bojonegoro, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Hari pertama di tahun 2018, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jatim, berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya adalah PY, pria 34 tahun, warga asal Jalan Wonorejo Surabaya dan seorang IMR,  wanita 24 tahun, warga Perumahan Papan Mas F4/8 Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi Jabar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, ihwal penangkapan bermula ketika keduanya yang nengendarai mobil Daihatsu Xenia putih nopol AE 1875 NI terlibat kecelakaan dengan truk boks Hino nopol W 9302 NN, di jalur Bojonegoro-Cepu, tepatnya di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Senin (01/01) siang sekira pukul 10.00 WIB.

“Setelah terjadi laka lantas tersebut, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika,” jelas Wahyu, Selasa (02/01).

Atas temuan barang haram tersebut, di hadapan petugas, keduanya tidak bisa mengelak lagi. Berdasar interogasi awal, keduanya mengakui bahwa semua barang haram itu memang milik mereka berdua.

“Barang buktinya berupa 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong, dan 3 skop yang terbuat dari sedotan plastik,” ungkap Wahyu membeberkan.

Tak menunggu lama, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum. “Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Kini, keduanya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dijerat Pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim