Terkait Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Terkait Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan Mas’ud ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017, dan tanda tangan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dilansir CNNIndonesia, sumber dii KPK membenarkan soal penetapan orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut.

Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Wiwiet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Mojokerto.

Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kabar tersebut, hingga kini komisi anti rasuah tersebut belum mengumumkan penetapan tersangka Mas’ud.

“Nanti saya pastikan dulu ya. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11).

Sebelumnya, Mas’ud dan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto dan tiga anggota DPRD Mojokerto, masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Suap tersebut terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim