Terkait Kasus Suap, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Segera Disidangkan

Terkait Kasus Suap, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Segera Disidangkan
(Doc: Garin Gustavuan/kumparan)

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Nganjuk (non-aktif) Taufiqurrahman ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk ini, akan segera disidangkan.

“Penyidik hari ini  melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) perkara kasus korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/02).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sehingga untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Medaeng,” ujarnya.

Tercatat 13 orang saksi sudah diperiksa yang terdiri dar iPNS pada Pemkab Nganjuk, Kepala UPTD Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebelumnya, Taufiqurrahman ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Tak hanya menjadi tersangka suap, penyidik KPK kembali menetapkan orang nomor satu di Nganjuk itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dia diduga kuat menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama periode 2013-2017.

Terakhir, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.

Dari tangan Taufiqurrahman, penyidik menyita sejumlah aset berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk Jatim. (Her/Kta/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim