Terkait Kasus Eddy Rumpoko, KPK Panggil Plt Walikota Batu

Terkait Kasus Eddy Rumpoko, KPK Panggil Plt Walikota Batu

TerasJatim.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana tugas (Plt) Walikota Batu, Punjul Santoso, Senin (23/10).

Punjul akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2017, yang menjerat Walikota Batu (non aktif) Eddy Rumpoko.

“Kami memanggil Wakil Walikota Batu atau yang saat ini telah menjadi Plt Walikota Batu, saudara Punjul Santoso. Ia akan diperiksa untuk tersangka ERP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dilansir RMOL, Senin (23/10).

Punjul dilantik menjadi Plt Walikota Batu pada 18 September 2017 di Gedung Grahadi, Surabaya untuk menggantikan Eddy Rumpoko.

Eddy diduga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap sebesar Rp500 juta. Sekitar Rp300 juta dari total suap itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

Suap diberikan terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Sebelumnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Wali kota Batu, Eddy Rumpoko, Kabag Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu Jatim, pada Sabtu (16/09) lalu.

Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan. Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim