Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ahmad Dhani Datangi Mapolda Jatim

Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ahmad Dhani Datangi Mapolda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Musisi yang juga pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, akhirnya mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu, senilai Rp200 juta, Rabu (24/10) sore. Dengan didampingi pengacaranya, Dhani tiba di Mapolda Jatim pukul 16.20 WIB.

Kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara Ahmad Dhani kepada M Zaini Ilyas senilai Rp200 juta yang terjadi pada Mei 2016. Kasus ini pun melibatkan bekas Walikota Batu, Edi Rumpoko, yang kini menjadi terpidana KPK.

Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembalikan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Dhani kemudian meminjam Zaini uang sebesar Rp400 juta dengan iming-imingan ada investasi vila miliknya di Batu.

Tapi seiring berjalannya waktu, Dhani hanya menyanggupi pembayaran hutang sebesar Rp200 juta saja. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Mendapat laporan, penyidik Subdit II, Ditreskrimum, Polda Jatim kemudian menerbitkan Sprint Penyidikan pada tanggal 8 Oktober 2018.

Sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Eddy Rumpoko (mantan Walikota Batu) yang diperiksa di Lapas Sidoarjo,  Arif Fathoni (pelapor/kuasa hukum), korban M. Zaini Ilyas, serta sejumlah saksi lain.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer, bukti chat SMS antara Ahmad Dani dengan Zaini tahun 2016, serta pemeriksaan pihak bank terkait aliran dana dari korban ke Ahmad Dhani.

Sementara, Kristiawanto, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, kasus yang dihadapi kliennya bukanlah perkara pidana.

Menurutnya, kliennya tidak tahu masalah ini lantaran selalu berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko. “Tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan dan akan kami jelaskan kepada penyidik,” lanjutnya.

Kristiawanto menegaskan, dalam kasus ini tidak ada kesepakatan investasi (pembangunan vila di Batu). “Intinya, semuanya itu hanya (komunikasi) bersama Eddy Rumpoko tidak ada sama yang lain,”tandasnya.

Hal itu juga diamini oleh Ahmad Dhani. Menurut Dhani, kasus hutang piutang antara dirinya dengan Moh Zaini Ilyas ini bisa diselesaikan di luar ranah hukum.

“Pada saat itu saya dibayar Rp200 juta tanpa perjanjian apa-apa. Jadi harusnya tidak masuk ke kepolisian,” tandas Dhani. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berawal-dari-utang-piutang-artis-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polda-jatim/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim