Terkait Dugaan Aksi Makar, Polisi Tahan 3 Orang

Terkait Dugaan Aksi Makar, Polisi Tahan 3 Orang

TerasJatim.com, Jakarta – Pasca menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember kemarin, polisi akhirnya melepas 7 orang sementara 3 orang lainnya  ditahan.

“7 Dipulangkan, 3 ditahan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, Sabtu (03/11).

Ke 7 orang yang sudah dipulangkan masing-masing Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet.

Sementara yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, beserta dua kakak beradik, Jamran, dan Rizal Kobar. Ketiganya kini masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (02/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.

“Tiga ini dalam kaitan berbeda, yang dua orang, yakni JA dan RK terkait Undang-undang ITE dan SBP terkait pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ungkap Martinus.

Sebelumnya seperti yang ditulis TerasJatim.com, sejumlah tokoh dan aktivis ditangkap polisi atas tuduhan dugaan makar, pada Jumat (02/12) kemarin. Polisi menduga mereka akan melakukan tindakan makar bersamaan dengan aksi super damai 212 ini.

Kesepuluh orang tersebut, yakni Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. (Her/Red/TJ)

Diduga Makar, Sejumlah Tokoh dan Aktivis Ditangkap

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim