Terkait Demo Warga Wedoroanom Gresik, Ini Respon Kodam Brawijaya

Terkait Demo Warga Wedoroanom Gresik, Ini Respon Kodam Brawijaya

TerasJatim.com, Surabaya – Aksi demo sekelompok warga yang dilakukan di kantor Gubernur Jatim, pada Kamis (25/10) kemarin, mendapat tanggapan dari Kodam V/Brawijaya. Aksi sejumlah warga ini mempermasalahkan tanah di Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto mengatakan, terkait status tanah yang dipermasalahkan tersebut, sebelumnya pihaknya sudah menerima surat ijin pembebasan tanah seluas 240 hektare dari Gubernur Jatim, pada tahun 1990.

“Surat pembebasan itu sudah dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Jatim, yang dilampiri dengan surat ijin lokasi pembebasan tanah sekaligus surat dari Gubernur Jatim,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, kata Singgih, keberadaan legalitas tanah itu juga diperkuat dengan adanya SK Bupati Gresik No. 03/HAT-PL/1996/BPN-GSK tanggal 3 Juli 1996, tentang penetapan lokasi untuk keperluan pangkalan militer.

“Pada tahun 1996, dibentuklah panitia pembebasan tanah Kabupaten Gresik, sesuai keputusan Bupati di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu,” jelas perwira menengah TNI-AD dengan tiga melati di pundaknya itu.

Berdasarkan surat-surat dan legalitas yang dimiliki oleh Kodam, Singgih menyebut, jika TNI-AD telah mengikuti seluruh peraturan yang berlaku terkait kepemilikan lahan tersebut. “Semua surat-suratnya ada. TNI-AD selalu taat hukum. Apalagi, bukti itu diperkuat dengan adanya surat dari Kakanwil BPN Jatim bernomor 580.36.891 yang dikeluarkan pada tahun 1994 silam,” ungkapnya.

Setelah itu di terbitkan sertifikat hak pakai a.n. TNI AD Cq Kodam V/Brawijaya. Ia menilai, opini warga yang berdemo itu dinilai kurang tepat. Ia mengungkapkan, pada tahun 1993 hingga 1998 lalu, pihak Kodam juga sudah melakukan pembebasan tanah melalui ganti rugi yang ditujukan kepada warga di desa itu.

“Ganti rugi itu juga dilandasi dengan surat Bupati Gresik bernomor 591/118/412.41/1990 tanggal 22 Februari 1990 dan harga ganti rugi tanaman sesuai surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Gresik  nomor 592.2/1383/403.55/1994 tanggal 5 Oktober 1994,” bebernya.

Sekedar diketahui, permasalahan tanah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan oleh pihak Kodam dengan adanya ganti rugi yang diberikan oleh warga, puluhan tahun silam. Bahkan, dengan adanya penyelesaian tersebut, pihak Kodam telah melakukan pertukaran tanah dengan pihak PT Aridaca Perwira.

Pertukaran itupun, dilandasi dengan adanya surat dari Kementrian Keuangan bernomor S-936/MK.03/1989 Tanggal  31 Agustus  1989, tentang persetujuan penghapusan tanah Dephankam/ABRI Cq TNI-AD dengan cara tukar menukar.

Hingga surat keputusan dari pihak Menhankam Nomor : Kep/2043/ IX/1990 tanggal 11 September 1990, tentang  tukar menukar tanah Dephankam/ABRI Cq TNI-AD Kodam V/ Brawijaya dengan pihak PT. Aridaca Perwira.

“Berkaitan dengan tanah kas desa yang dipermasalahkan oleh para pendemo seluas 3,3 Hektar, telah diganti oleh pihak TNI-AD. Di lokasi lain yaitu di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik seluas 3,7 Hektare,” jelasnya.

Lokasi pengganti tersebut, kata Singgih, atas pilihan dan kesepakatan anggota LMD/Tokoh masyarakat desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sesuai berita acara rapat LMD dan tokoh masyarakat, pada selasa tanggal 26 Juli 1994 dan surat pernyataan No.100/142/103.91.14/1994 Agustus 1994. “Setelah diadakan transaksi penggantian, tanah kas desa itu langsung dikuasai oleh pihak masyarakat,” terangnya.

Beberapa saat yang lalu, lanjutnya, pihak Kepala Desa Wedoroanom sempat meminta untuk dipertemukan dengan pihak TNI-AD, beserta PT Aridaka Perwira. Permintaan itupun dipenuhi oleh Dandim dengan mengajak pihak Pemda dan Kantor Pertanahan Gresik.

Namun, menurut Singgih, tanpa sebab yang jelas, pihak Kepala Desa pun memilih tidak hadir (mangkir) dalam undangan yang sudah di jadwalkan oleh Dandim. “Pertemuan itu memang sengaja digelar agar masyarakat dan Kepala Desa bisa lebih jelas. Supaya informasinya tidak simpang siur. Tapi, Kepala Desa menolak tanpa sebab yang jelas. Padahal, sebelumnya Kepala Desa itu setuju,” bebernya.

Singgih menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu negatif yang sengaja dikeluarkan oleh oknum-oknum yang dinilai mencari keuntungan menjelang pesta demokrasi mendatang. “Masyarakat harus cerdas. Saya berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum masyarakat hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” pintanya.

“Surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan desa Wedoroanom tentang penggantian tanah kas desa, juga ada. Semua bukti-buktinya, kami ada. Tapi diluar semua itu, Kodam siap berdialog dengan semua pihak terkait masalah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 250 warga Desa Wedoroanom, Driyorejo Gresik, menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/10). Mereka menuntut agar Pemprov Jatim meninjau ulang pembebasan tanah warga desa yang saat ini dimiliki oleh Kodam V Brawijaya. (Nggih/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim