Terkait Dana Hibah, Kejaksaan Periksa Pengurus KONI Kota Madiun

Terkait Dana Hibah, Kejaksaan Periksa Pengurus KONI Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Senin (30/04).

Empat orang yang dimintai keterangan yakni Ketua KONI Kota Madiun, sekretaris KONI dan dua orang bendahara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa mengatakan, pemeriksaan pengurus KONI dilakukan untuk mengkonfirmasi dari beberapa data yang sudah diterima kejaksaan.

Sejumlah dokumen, termasuk surat pertanggung jawaban (SPJ) milik KONI kepada bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun masih terus diuji.

“Tentu semuanya berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI itu. Kita sifatnya mengkonfirmasi dari yang sudah kita periksa dalam hal ini cabang olahraga (cabor), kita konfirmasi lagi dari versi pengurus KONI,” ungkap Suarbawa, Senin (30/04).

Setelah melakukan pemeriksaan, tahap berikutnya kejaksaan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika dinilai masih perlu melengkapi data, tidak menutup kemungkinan kejaksaan kembali akan memanggil sejumlah saksi lain.

Hingga berita ini diturunkan, empat pengurus teras KONI tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya Kejari Madiun, mencium aroma adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi, pada dana hibah KONI Kota Madiun tahun 2015 sebesar Rp2,5 miliar.

Puluhan orang pengurus dari seluruh cabang olah raga (Cabor), di bawah naungan KONI Kota Madiun diperiksa di Kejari Kota Madiun. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim