Terkait Dana Desa, warga Putatlor Gondanglegi Malang Akan Lapor Polisi

Terkait Dana Desa, warga Putatlor Gondanglegi Malang Akan Lapor Polisi
Pembangunan drainase di desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur, yang dipersoalkan warga

TerasJatim.com, Malang – Pembangunan drainase di Putat Lor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang  Jawa Timur, yang menggunakan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat,  diduga banyak terjadi penyimpangan, karena tidak sesuai dengan Rencangan Anggaran Biaya (RAB).

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan drainase yang semestinya sepanjang  400 meter, tetapi dalam pelaksanaanya sampai saat ini hanya 200 meter,,dan itupun menelan anggaran sampai Rp. 109.000.000.

Padahal menurut hitungan warga, untuk membuat volume drainase 200 meter hanya memerlukan anggaran sekitar Rp 40.000.000 saja. “Yah sisanya kemana ,” ujar warga dengan nada tanya kepada TerasJatim .com.

Kondisi ini sudah dilakukan pengukuran oleh warga, dan ternyata tidak sesuai dengan keinginan warga yang semestinya 400 meter.

Salah satu warga mengatakan, data yang dikantongi warga di RAB tertulis untuk biaya belanja modal terserap Rp. 70.300.000 ada selisih di laporan realisasi fisik dan keuangan dana desa tahun anggaran tahap kedua tahun 2015 Desa Putat Lor sebesar belanja modal Rp. 81.550.000, dan ada selisih sebesar Rp. 11.250.000.

“Saya kecewa yang mengerjakan sendiri infonya orang dinas pengairan, terus duite sisanya kemana,” lanjutnya.

“Dalam pembahasan Dana Desa, warga  tidak pernah dilibatkan sama sekali hanya beberapa perangkat dalam hal ini bendahara, Kepala Desa dan pihak ketiga. Selaku warga tidak dilibatkan dalam rapat atau rencana pembangunan yang ada di desa kami. Yah kami rencana akan laporkan ke pihak kepolisian dalam persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota  Komisi A  DPRD Kabupaten Malang, Miskat,  menilai adanya kekeliruan dalam  pelaksanaan pembangunan drainase. “Sebaiknya warga diajak untuk bertemu terlebih dahulu untuk meluruskan persoalan ini,” saran Miskat.

Menurut Miskat, karena Dana Desa ini adalah program baru, sehingga masih memerlukan pengkajian lebih dalam karena masih  banyaknya  tafsir dari beberapa Kepala Desa dalam persoalan juklak dan juknis Dana Desa ini.

Sampai saat ini Menkeu, Menteri Pembangunagan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, juga masih belum ketemu dalam persoalan ini. Sehingga dalam persoalan Dana Desa ini masih ada PP yang menyebabkan debatable.

Lah wong SKPD saja dalam hal ini pemberdayaan desa  masih belum maksimal dalam memahami persoalan ini kok,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi Malang, Evi Susanti mengatakan, bahwa pengerjaan drainase sudah ditawarkan kepada warganya. Tetapi niatan baiknya ternyata ditolak oleh warga sehingga dirinya menawarkan kepada pihak ketiga. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim