Terkait Aliran Uang Pungli, Kepala BKD Kabupaten Malang Masih Bungkam

Terkait Aliran Uang Pungli, Kepala BKD Kabupaten Malang Masih Bungkam

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Polres Kota Malang  terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi.

Hingga saat ini polisi baru menetapkan Suwandi sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Selasa malam lalu.

”Sementara masih satu tersangka berinisial SW. Keterlibatan yang lainnya masih kita dalami lagi,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, kemarin.

Decky menambahkan, hasil OTT tersebut saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan No 1012/10/2016 Satreskrim Polres Malang Kota tertanggal 25 Oktober 2016.

Suwandi terjaring OTT Satreskrim Polres Malang Kota di rumahnya sendiri, Jalan Soekarno- Hatta PTP II No 17, Kota Malang.

Sementara, Suwandi hanya menunduk saat digelandang polisi dari ruang sel tahanan menuju ruang penyidik Pidsus Tipikor Polres Malang Kota. Dengan m|enggunakan celana pendek motif batik dan bersandal jepit, dia enggan berbicara apapun kepada wartawan.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Selasa (25/10) lalu, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Namun, tak semua pertanyaan dijawabnya. Terutama tentang aliran dana yang didapat setelah memeras korbannya.

“Sementara tersangka masih bungkam. Mudah-mudahan kalau ada keterlibatan yang lain, segera membuka diri. Kalau tidak ada, berarti dia pelaku tunggal,” jelas Kapolres.

Dugaan aliran dana mencuat karena kepada korbannya, Suwandi berdalih harus berkoordinasi dengan pejabat lain terkait permintaan mutasi korban Hendrianus dan istri.

Atas dasar itulah tersangka meminta korban untuk menyiapkan uang pelicin sepantasnya yang nilainya tidak ditentukan.

“Karena tidak ditentukan nilainya, maka korban menyetorkan uang secara bertahap dengan besaran yang berbeda-beda,” Imbuh Kapolres.

Penyetoran juga dilakukan secara langsung antara korban dengan tersangka. Penyetoran pertama Rp10 juta dilakukan 13 September, kedua Rp5 juta dilakukan 30 September dan kali ketiga sebesar Rp3 juta, yang kemudian terkena OTT tersebut.

Total uang sebesar Rp18 juta itu sebagai uang pelicin untuk SK mutasi dua orang, yakni Hendrianus dari SMAN 01 Blimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat ke SMA 1 Kepanjen. Sementara sang istri yang ingin berpindah dari SMP Jabung menjadi pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

“Korban dan tersangka kenal dari staf di BKD, kemudian beberapa kali bertemu, mulai dari korban dimarahi bahwa tidak bisa meng-acc (permintaan mutasi), sampai akhirnya dimintai uang,” jelas Kapolres.

Dari hasil OTT, polisi mendapat barang bukti dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp3 juta.

Sementara saat melakukan penggeledahan di Kantor BKD Kabupaten Malang, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut seperti, surat persetujuan pindah sebagai tenaga titipan, surat pengantar berisi pembebasan sementara istri Hendrianus dari jabatan guru dan surat pernyataan melaksanakan tugas kepada Hendrianus.

Polisi menjerat Suwandi dengan pasal 12 E UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim