Tergiur Omzet Jutaan Rupiah, Pasutri di Pamekasan Kompak Edarkan Sabu

Tergiur Omzet Jutaan Rupiah, Pasutri di Pamekasan Kompak Edarkan Sabu

TerasJatim.com, Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan Madura, diringkus jajaran Sat Reskoba kepolisian setempat, Jumat (19/08) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. WND (32), dan istrinya MW (22), ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Penangkapan kami lakukan di rumahnya di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sjaiful Arif, di Mapolres Pamekasan, seperti dilansir Antara, Jumat (19/08).

Sjaiful menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa WD tengah di rumah istrinya Desa Batubintang. Kemudian polisi bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan pengecekan. “Maka kami langsung menerjunkan tim ke rumah tersangka Si WD ini,” ujarnya.

WD sempat berusaha meloloskan diri ketika polisi tiba di rumahnya. Akan tetapi polisi berhasil menggagalkannya.

Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat isap atau bong, dan uang Rp 467 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka nekad mengedarkan barang haram itu lantaran tergiur dengan pendapatan yang sangat tinggi. Dalam sebulan, keduanya bisa mendapat omzet hingga 10 juta rupiah.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata istrinya juga merupakan pengedar,” ungkap Sjaiful.

Polisi menjerat kedua pasangan ini dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Isk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim