Terdakwa Kasus Narkoba Yang Buron dari PN Jember, Ternyata Dibantu Istrinya

Terdakwa Kasus Narkoba Yang Buron dari PN Jember, Ternyata Dibantu Istrinya

TerasJatim.com, Jember – TJ, pria 22 tahun, terdakwa kasus narkoba yang sempat kabur saat akan disidang, pada Selasa (16/05) lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap jika kaburnya TJ dari persidangan ini atas bantuan istrinya sendiri yang berinisial E, yang saat itu ikut menghadiri persidangan.

Setelah berhasil kabur dari area PN Jember, TJ sempat sembunyi di Jember dan berpindah ke Lumajang. Baru pada hari ke-4, ia dan sang istri menuju ke Kalimantan Selatan.

“Terdakwa berhasil ditangkap kembali 8 hari tepat sejak pelariannya di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan. Tersangka kabur dengan dibantu istrinya yang berinisial E,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, saat menggelar kasus tersebut, Kamis (24/05) siang.

Kusworo menambahkan, TJ saat ini tengah menanti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sedangkan istrinya, E, akan dilakukan pemberkasan terlebih dahulu untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

“Untuk terdakwa TJ tidak kami lakukan pemeriksaan kembali, karena yang bersangkutan dalam persidangan sudah dalam tahap tuntutan. Sedangkan E akan kami lakukan pemeriksaan dan pemberkasan karena membantu melarikan diri TJ,” imbuh orang nomor satu di Mapolres Jember itu.

Di tempat yang sama, Kasipidum Kejari Jember Cahyo Madiastrianto mengatakan, pengamanan di PN Jember sebetulnya sudah sesuai SOP. Namun dengan kejadian kaburnya terdakwa tersebut, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengamanan terhadap tahanan.

“Kalau pengamanan di pengadilan suah sesuai SOP, dan kita tidak ingin membicarakan hal yang sudah lewat. Tapi yang jelas saat ini terdakwa sudah berhasil kita amankan kembali, dan ke depan pengamanan di pengadilan akan ditingkatkan lagi,” ujar Cahyo.

Sedangkan mengenai tuntutan terhadap TJ, Cahyo mengatakan, pihaknya akan menuntut terdakwa sesuai dengan yang sudah diatur dalam dakwaan.

“Yang jelas tuntutan JPU nanti tuntutan maksimal, yaitu 12 tahun penjara, dan tuntutan ini bukan sebagai unsur balas dendam terhadap terdakwa yang telah kabur. Akan tetapi karena perbuatan terdakwa tersebut sebagai tindakan yang memberatkan dirinya sendiri, serta barang bukti narkoba yang cukup banyak,” tandas Cahyo.

Sebelumnya, TJ terdakwa kasus kepemilikan 22 klip plastik yang berisi sabu seberat 10,37 gram itu ditangkap polisi pada 20 Januari lalu.  Ia yang tercatat sebagai warga Semboro Kabupaten Jember ini,  melarikan diri saat hendak mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember.

Saat itu TJ melarikan diri dengan dibantu istrinya, pada saat persidanan akan dimulai.

Kaburnya TJ diketahui saat petugas pengadilan akan memanggil TJ, namun TJ sudah diketahui kabur. Pelarian TJ tidak disadari petugas karena lamanya menunggu giliran sidang.

Sedangkan istrinya E yang membantu terdakwa melarikan diri, polisi akan menjeratnya dengan UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yaitu membantu melarikan pelaku dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim