Terbukti Terima Suap, Walikota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Walikota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun penjara, terhadap Walikota Blitar (nonaktif) Muhammad Samanhudi Anwar, Kamis (24/01/19).

Samanhudi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar senilai Rp23 miliar.

Uang haram itu diterima Samanhudi dari rekanan swasta Bambang Purnomo alias Totok (sudah divonis 4 tahun penjara).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Samanhudi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, Samanhudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider subsider 5 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah tersebut juga mencabut hak politik Samanhudi selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan sebagai pejabat atau kepala daerah yang tidak patut dicontoh oleh masyarakat. Selain itu terdakwa juga dianggap berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, Samanhudi dan juga Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, mengaku pikir-pikir. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim