Terbitnya IMB Bagi Pabrik Gula di Binangun Blitar Dipertanyakan

Terbitnya IMB Bagi Pabrik Gula di Binangun Blitar Dipertanyakan

TerasJatim.com, Blitar – Terbitnya ijin mendirikan bangunan (IMB) PT. Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jatim, dipertanyakan banyak pihak.

Seperti halnya anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo ini. Wasis mempertanyakan terbitnya IMB pabrik gula di Blitar selatan itu. Padahal seharusnya IMB terbit setelah proses ketersediaan lahannya clear and clean.

“Kami mendapat pengaduan dari perangkat desa di sana  kalau proses pengalihan lahannya belum selesai. Begitu juga dengan sungai yang dialihfungsikan dengan diuruk itu. Lha kok IMB tiba-tiba sudah terbit. Nanti kalau ada konflik terus siapa yang bertanggungjawab,” tanya Wasis saat dihubungi TerasJatim.com, Jumat (12/05) siang.

Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Kabupaten Blitar dalam waktu dekat untuk klarifikasi terbitnya IMB PT RMI tersebut.

Sementara Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprilianto mengaku, jika dia memang belum bersedia memberikan tanda tangan terkiat sosialisasi penerbitan IMB PT. RMI tersebut.

“Masih banyak yang harus diselesaikan dulu. Seperti lahan sengketa berupa sungai dan jalan yang digusur seluas 400 meter persegi. Juga status tanah yang masih dalam proses peralihan hak seluas 17,2 hektare itu. Jadi saya memang belum berani tanda tangan karena masih banyak potensi konflik kalau masalah tanah ini belum jelas,” ungkap Wawan.

Menanggapi hal ini, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Molan, saat ditemui TerasJatim.com di kantornya membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan IMB Nomor 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi PT Rejoso Manis Indo.

“Kami terbitkan pada tanggal 8 Mei 2017 dan telah sesuai prosedur mekanisme terbitnya IMB,” jelas Molan.

Menurut Molan, IMB bisa diterbitkan tanpa harus menunggu persetujuan kepala desa di lokasinya. Namun pihaknya memberi catatan pada PT RMI, jika ijin tersebut berlaku bagi lahan yang sudah sah milik PT RMI.

“Proses penyediaan lahan itu kan lama. Kalau nunggu semuanya selesai, ya kelamaan. Padahal dalam rangka proses percepatan kemandirian perekonomian daerah kami punya tugas pelayanan memberikan fasilitas bagi kemudahan investasi,” jelas Molan.

Dalam data di DPM PTSP Kabupaten Blitar, PT RMI telah mengajukan ijin prinsip dan ijin lokasi di atas lahan seluas 25 hektare.

Sesuai dengan Permendagri No:19/2017 untuk ijin HO telah dihapus dan diganti dengan ijin lingkungan yang ranah kewenangannya di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

PT RMI merupakan satu diantara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT. RMI  telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 trilyun, dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane perday (TCD). (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim