Terbelit Hutang, Seorang Sales Mobil di Surabaya Nekad Larikan Honda Jazz Ajudan Wakil Presiden

Terbelit Hutang, Seorang Sales Mobil di Surabaya Nekad Larikan Honda Jazz Ajudan Wakil Presiden
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete, saat berbincang dengan tersangka pelaku penggelapan mobil milik Ajudan Wapres, Minggu (21/08)

TerasJatim.com, Surabaya – Eki Wahyudi (26) pemuda asal Jalan Karang Empat, Kelurahan Tambaksari, Surabaya ini, benar-benar nekad. Bagaimana tidak, karena mengalami masalah keuangan dan terbelit utang, pemuda yang berprofesi sebagai sales mobil ini, nekad membawa lari mobil Ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Kolonel Laut dr. Tanto Budiarto.

Mobil Honda Jazz bernomor polisi L 1713 RJ milik sang kolobel ini dibawa kabur dan akan digadaikan. Eki akhirnya ditangkap polisi saat berada di kawasan Gunung Cemara Denpasar Bali.

Menurut Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete, peristiwa berawal pada 25 Juli 2016 lalu, ketika korban meminta tolong pada tersangka untuk menserviskan mobilnya dan sekaligus membuatkan kunci kontak cadangan.

“Tersangka datang mengambil mobil beserta STNK-nya di rumah korban di komplek AL, Jalan Jazuli, Kenjeran pada keesokan harinya. Serta menerima pemberian uang sebesar Rp4,5 Juta. Tersangka berjanji mobil tersebut akan selesai satu minggu,” kata Takdir, Minggu (21/08).

Berselang satu minggu kemudian tepatnya pada 1 Agustus, tersangka berjanji akan mengirim mobil tersebut ke rumah korban, tetapi tidak datang. Keesokan harinya saat dihubungi, tersangka mengaku sedang berada dalam perjalanan menuju rumah korban. Namun ditunggu-tunggu ternyata tersangka tidak juga datang.

“Malam harinya nomor telepon tersangka ketika dihubungi sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya. Lalu korban melapor pada polisi,” imbuhnya.

Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan pelaku beserta barang buktinya di Bali. “Selanjutnya tersangka dan mobil hasil kejahatannya dibawa ke Mapolres,” ungkap Takdir.

‪Kepada polisi, Eki mengaku berencana akan menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutang. Namun belum sempat menggadaikan, dirinya keburu ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Perak, dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim