Terbakar Api Cemburu, Pria di Nganjuk Nekat Bunuh Teman Sendiri

Terbakar Api Cemburu, Pria di Nganjuk Nekat Bunuh Teman Sendiri

TerasJatim.com, Nganjuk – Kasus pembunuhan yang menimpa Joko Kuswanto (35), warga Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di area TPA desa setempat pada Jumat (31/08) lalu, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial Mus (34), warga Desa Balong Gebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.

Pelaku diketahui merupakan teman korban sendiri. Pelaku menghabisi kawannya itu dengan sebuah palu besar (godam) seberat 5 kilogram.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung membuang barang bukti berupa godam yang digunakan menghantam kepala korban,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.

Dewa menambahkan, usai mendapat laporan kasus pembunuhan di TPA Kedungdowo itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, termasuk memeriksa sejumlah saksi. “Beberapa saksi kami mintai keterangan, termasuk keluarga korban,” katanya.

Dari keterangan sejumlah saksi itulah, polisi akhirnya mendapatkan nama Mus sebagai pelakunya. Polisi pun bergerak untuk menangkapnya.

“Saat polisi datang ke rumah Mus, sekitar pukul 00.05 WIB, saat itu pelaku terlihat gugup dengan nafas ngos-ngosan. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Gondang untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, Mus mengakui telah membunuh korban karena faktor cemburu. Hal ini dipicu karena korban pernah menikah dengan perempuan bernama Fit (32), yang saat ini menjadi istri pelaku.

Pelaku emosi, karena dalam beberapa waktu terakhir korban diketahui sering bertemu dengan Fit, mantan istrinya, yang kini jadi istri pelaku. Saat kejadian, pelaku yang diliputi kemarahan akhirnya memukulkan godam sebanyak 3 kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya palu godam dan sepeda motor Honda Beat nopol AG 2857 UK. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim