Temukan Dompet di Kantor Polisi, Sepasang Suami Istri Terancam Bui

Temukan Dompet di Kantor Polisi, Sepasang Suami Istri Terancam Bui

TerasJatim.com, Tulungagung – Entah setan apa yang membisiki FS, wanita 30 tahun, warga Desa Wates RT02/RW02 Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ini.

Saat berada di markas polisi, wanita ini menemukan dompet milik orang lain dan nekat menyimpannya dengan maksud untuk dimiliki.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat FS datang ke Mapolsek Kalidawir bersama suaminya, M (26), warga Dusun Ngledok RT02/RW02 Desa Winong Kecamatan Kalidawir.

Keduanya datang dengan alasan hendak melaporkan kehilangan ATM.

Saat itulah FS melihat dompet yang terjatuh di lantai dekat meja penjagaan milik seorang pelapor sebelumnya yang juga datang ke Polsek.

Bukannya menyerahlan dompet yang ditemukannya ke polisi, FS justru langsung mengambil dan menyimpannya. Kejadian itu juga diketahui oleh M, suaminya. Namun sang suami juga tidak bereaksi dan hanya diam melihat kelakuan istrinya itu.

Dengan ekspresi tenang, FS kemudian menghadap  Kanit Sabhara Aiptu Suryono, untuk melaporkan kehilangan kartu ATM miliknya. Lantaran belum ada surat pengantar dari desa, maka FS disarankan untuk melengkapinya. Kemudian FS dan suaminya meninggalkan Mapolsek.

Tak berselang lama, datang Ning Saadah (36), wanita yang juga pemilik dompet, yang sebelumnya juga datang ke polsek itu. Ning Saadah datang untuk mencari dompetnya yang terjatuh di ruang penjagaan tersebut.

Mendengar ada warga yang kehilangan dompet di kantornya, Kapolsek Kalidawir AKP M. Ilyas, kemudian meminta seorang anggota Intelkam Bripka Eko Kris Ariyanto untuk memutar ulang tayangan CCTV di kantornya.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku (FS) sedang mengambil sesuatu dari lantai. Pelaku juga tampak memandang ke arah kamera CCTV.

Tak ingin membuang waktu, petugas langsung mengamankan FS. “Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim,” ujar Kapolsek.

Dari tangan FS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet warna coklat kombinasi warna krem berisi sejumlah uang, sepasang perhiasan giwang emas, 2 lembar ATM, 2 lembar  KTP atas nama Ning Saadah dan Fatu Rohman, serta beberapa dokumen TKI lainnya.

Atas perbuatannya, FS dan M, suaminyad ijerat dengan 2 pasal yang berbeda, masing-masing untuk FS, Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk M dijerat Pasal 482 KUHP tentang persekongkolan untuk mendapatkan untung dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. (Bud/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim