Temuan BPK di Banyuwangi, Banyak Wajib Pajak Galian C Nakal

Temuan BPK di Banyuwangi, Banyak Wajib Pajak Galian C Nakal
Doc : beritadaerah.co.id

TerasJatim.com, Banyuwangi – Badan Pengawas Keuangan (BPK) menilai, terkait pembayaran pajak retribusi galian C dari rekanan (CV) yang ada di wilayah Banyuwangi, ditemukan banyak hal yang perlu dibenahi. Termasuk banyaknya wajib pajak galian C yang nakal.

Hal ini bisa jadi karena adanya perubahan regulasi dalam proses ijinnya. Pasalnya, untuk pengajuan perijinan galian C yang dulunya hanya di lingkup daerah kabupaten, sekarang harus melalui pemerintah provinsi. Alhasil, kini ditengarai banyak tambang galian C yang melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin dan ilegal. Dan imbasnya, banyak keluhan keberatan yang disampaikan oleh rekanan (CV).

Menurut salah satu rekanan, Jamroni,  akibat banyaknya tambang galian C yang tak berijin, banyak rekanan yang kena imbasnya. Dalam pengerjaan proyek pemerintah, apabila rekanan mengambil bahan dari tambang galian C yang tak berijin, mereka harus menanggung beban pajak galian C.

Akibatnya, para rekanan membayarkan pajaknya menjadi ganda. Yaitu, pajak volume dan pajak pengusaha tambang galian C.

Untuk rekanan, prasyarat bayar galian C wajib membuat surat pernyataan bahwa pihak rekanan (CV) dalam membayar pajak galian C, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Selama ini rekanan mengeluh, karena dinas pendapatan Banyuwangi dianggap terlalu arogan dan telah melakukan penekanan bagi seluruh kontraktor dan rekanan di Banyuwangi.

“Kenapa kami yang konsumen masih diberatkan dengan harga dan pajak galian C yang begitu mahal ? Sedang selama ini, kami tidak pernah diajak duduk bersama. Kami menanyakan dasar hukumnya.” Kata Jamroni.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banyuwangi melalui Kabid Perencanaan dan Penetapan, Dra, Hj. Hutjiati Andriani, MM, saat di konfirmasi TerasJatim.com mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu BPK menemukan adanya kurang disiplinnya wajib pajak tambang galian C dan rekanan.

Dalam tahun 2014, tambang galian C dan rekanan yang kurang membayar pajak total Rp. 400 juta lebih,  sedangkan tahun 2015 untuk semester pertama mulai Januari-Juli hanya Rp. 44 juta.

Untuk menyikapi hasil temuan BPK ini, dinas pendapatan daerah kabupaten Banyuwangi, selanjutnya menindak lanjuti dengan mengirim surat terhadap pengusaha galian C dan rekanan.  “Sanksi keterlambatan membayar pajak, yaitu sanksi adminitrasi dan harus melunasi sisa pajak. Sementara untuk sanksi hukumnya masih belum ada arah kesana.” Pungkas Hudijati Andriani. (Yak/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim