Tempat Hiburan Malam, Sering Menjadi Ajang Transaksi Narkoba

Tempat Hiburan Malam, Sering Menjadi Ajang Transaksi Narkoba
Wakapolres dan Jajaran Sat-Narkoba Polres Banyuwangi, saat mengekspos hasil tangkapannya

TerasJatim.com, Banyuwangi – Tempat hiburan malam di Banyuwangi diduga kuat menjadi  sarang tempat transaksi Narkoba. Indikasi maraknya transaksi barang haram ditempat hiburan malam tersebut, terungkap dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Banyuwangi di Hotel Watudodol dan Cafee Green Diamond.

Dari lima pelaku yang ditangkap, dua pelaku diringkus petugas kepolisian saat chek in di Hotel Watudodol, yakni Sugeng (37), warga Lingkungan Tanjung Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan seorang wanita bernama Intan Tri Budi Lestari (25), asal Perum Gentengan Baru Blok C 17 Jalan MH Thamrin, Kecamatan Kota Banyuwangi.

Wanita yang kesehariannya sebagai pengangguran ini mengaku, bahwa dirinya belum lama ikut bisnis barang haram tersebut.

“Saya baru sebulan ikut transaksi ini mas.” Ucapnya, kepada TerasJatim.com di Mapolres Banyuwangi.

Dari hasil pengembangan kasus di Caffé Green Diamond, petugas berhasil menangkap Wibianto (44), warga Jalan Bedadung 22 Kota Jember. Dia ditangkap karena memiliki dan mengedarkan SS serta ekstasi.

Di lokasi yang sama, aparat Satnarkoba juga meringkus Hotibin warga Dusun Badean Kecamatan Kabat, yang tengah berada di ruangan 09. Tersangka mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari tersangka Irawan Saputra, yang kemudian dalam waktu cepat juga berhasil diringkus aparat ditempat tinggalnya sekitar Caffe Green Diamond.

“Saat dilakukan penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan.“ Kata Wakapolres Banyuwangi Kompol I Made Danu Ardhana. Senin (16/11).

Menurut I Made Danu Ardhana, sebagai langkah antisipasi, jajaran Polres Banyuwangi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam di Banyuwangi. “Kejadian di Hotel Watudodol dan Caffe Green Diamond cukup menjadi bukti bahwa lokasi hiburan malam harus diwaspadai,” Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,  sabu dengan berat 12 gram,  ganja 1,44 gram,  biji Ganja 0,4 gram,  pil ekstasi sebanyak 7 butir, HP  6 unit,  timbangan elektrik, dan uang tunai Rp. 15 juta rupiah. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim