Tarip Tol Suramadu Resmi Turun, Motor Roda Dua Gratis

Tarip Tol Suramadu Resmi Turun, Motor Roda Dua Gratis

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah resmi mengeluarkan keputusan penurunan tarif Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), mulai berlaku 1 Maret 2016.

Penurunan tarif tol ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam sebuah rapat terbatas beberapa waktu lalu, yang bertujuan untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Presiden Joko Widodo juga memaparkan berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.

Presiden menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Selain itu, penurunan tarif tol tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan agar pemerintah pusat menimbang bahwa kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Penurunan tarif Tol Suramadu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya–Madura.

Besaran tarif tol pada jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sebesar 50 persen dari tarip lama.

Sementara  golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.

Berikut rincian tarif baru untuk jenis kendaraan golongan I adalah Rp 15 ribu, sebelumnya Rp 30 ribu, golongan II menjadi Rp 22.500 sebelumnya Rp 45 ribu, golongan III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu, golongan IV  Rp 37.500 dari sebelumnya Rp 75 ribu, golongan V menjadi Rp 45 ribu dari sebelumnya Rp 90 ribu, dan golongan VI (motor roda dua) gratis dari sebelumnya Rp 3 ribu. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim