Tanpa Sebab, Kuli Pasar Plaosan Magetan ini Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Tanpa Sebab, Kuli Pasar Plaosan Magetan ini Bacok Tetangganya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Magetan – Entah apa yang sedang berkecamuk di benak Wahyudi, pria 35 tahun, warga Dusun Babar Desa Bulugung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan ini. Tanpa sebab, tiba-tiba ia mengamuk dan membacok 3 orang tetangganya, satu diantaranya tewas.

Dari keterangan warga, pelaku sebelumnya diketahui mengidap gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ Solo beberapa waktu lalu. Namun, warga tidak melihat tanda-tanda Wahyudi akan mengamuk karena beberapa bulan terakhir dia tampak seperti biasa dan normal. Bahkan, dia bekerja sebagai kuli panggul di pasar Plaosan.

Kejadian bermula saat Wahyudi pulang usai mencari rumput, pada Jumat (16/02) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

“Sesuai keterangan dari sejumlah saksi, saat berada di jembatan Dukuh Babar, jembatan jalan raya Plaosan-Poncol, pelaku melakukan penganiayan terhadap warga desa bernama Sutrisno dengan tangan kosong,” ujar Kasat Reskrim AKP Sukatni, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (17/02).

Setelah menganiaya Sutrisno, pelaku pulang untuk mengambil senjata tajam jenis sabit. Selanjutnya pelaku menuju rumah Waginem (53), dan melakukan penganiayaan serta sempat membacok Waginem.

Usai menganiaya Wagimen, pelaku langsung pergi menuju rumah Sutopo (70). Di tempat ini, pelaku kembali membacokkan sabitnya kepada Sutopo hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka bacokan.

Sedangkan dua korban lainnya yakni Painem (75), sempat dipukul dan mengalami luka memar pada lengan kirinya. Sementara korban Wagiman (75), mengalami luka putus 3 jari tangan bagian kanan dan bahu depan kiri, akibat sabetan sabit pelaku.

“Dalam kejadian ini ada tiga orang yang menjadi korban, satu korban meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka dan sudah di bawa ke Puskesmas Plaosan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah sabit sudah diamankan di Mapolres Magetan.

Meski mempunyai riwayat gangguan jiwa, polisi tetap akan melakukan penyidikan termasuk memeriksa kejiwaan pelaku secara medis. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim