Tanam Ganja, Tukang Tato di Surabaya Diciduk Polisi

Tanam Ganja, Tukang Tato di Surabaya Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskoba Polsekta Sukomanunggal Surabaya Jawa Timur, menangkap tiga pemuda, masing-masing, M.Haris (25),  A Fathoni (22) dan Eka Hatika (22).

Ketiganya ditangkap saat melakukan pesta ganja di rumah M.Haris, di Jalan Tanjungsari Surabaya.

Informasi yang didapat dari kepolisian, awalnya polisi mendapatkan laporan jika sering terjadi pesta narkoba di dalam sebuah rumah di sebuah gang di Jl. Tanjungsari Surabaya.

Benar saja, saat digerebek, polisi mendapati tiga orang yang tengah teler akibat narkoba.

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan  beberapa barang bukti berupa ganja kering seberat 14 gram, peralatan mengisap ganja serta dua buah pot yang berisi tanaman ganja berumur dua minggu dan puluhan biji ganja yang sudah di tanam.

Kepada polisi, tersangka Haris yang tukang tato ini mengakui, jika pot yang berisi tanaman ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seorang kenalannya di Malang.

“Saya membelinya Rp 400 ribu untuk 50 bibit ganja,” akunya.

Sementara itu, Kapolsekta Sukomanunggal Kompol Yulianto, mengatakan, pelaku memperoleh bibit ganja ini dari pemasok yang ada di Malang.

“Tersangka ini  tukang tato. Dia memang pemakai dan sering melakukan pesta ganja. Sementarai ganja yang dia tanam akan dipanen sebulan kemudian,” ungkapnya.

Polisi sendiri akan mengembangkan kasus ini dengan mencari orang yang menjual bibit ganja ke Haris. “Akan kami cari penjual bibit ganjanya,” pungkas Yulianto.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sukomanunggal dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim