Tanah Dikuasai Pihak Lain, Puluhan Warga Badean Kabat Datangi DPRD Banyuwangi

Tanah Dikuasai Pihak Lain, Puluhan Warga Badean Kabat Datangi DPRD Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Puluhan warga Desa Badean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, hari ini wadul ke dewan setempat untuk meminta keadilan, Senin (17/10).

Sebab tanah yang diklaim seharusnya menjadi milik mereka, hingga saat ini justru masih dikuasai oleh TNI.

Namun sayang, dalam hearing yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi itu, dewan belum menghadirkan para pihak terkait, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Sebab menurut Ketua Komisi I Ficky Septalinda, surat dari masyarakat Badean yang diwakili Forum Suara Blambangan (Forsuba) belum disposisi, sehingga dewan belum mengagendakan hearing masalah tersebut.

Akibatnya, hearing kali ini tidak berjalan maksimal dan hanya bersifat penyampaian keluhan masyarakat ke dewan. Sebab  pihak BPN Banyuwangi yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan siapa yang berhak memiliki tanah sengketa itu tidak hadir.

Ketua Forum Suara Blambangan Banyuwangi Abdillah Rafsanjani kepada TerasJatim.com mengatakan, tanah di tepi pantai seluas 50 hektar lebih yang diklaim milik warga itu,  saat masa perang dipinjam sementara oleh penjajah Nipon untuk pertahanan dan perlindungan perang.

Namun setelah perang selesai, tanah itu kemudian dikuasai oleh KODIM 0825.  Pada tahun 1945 tanah puluhan hektar tersebut diambil alih oleh KOREM 083 Malang sampai sekarang. “Hingga saat ini tanah sengketa itu disewakan kepada pihak swasta dan digunakan untuk tambak udang,” ujarnya.

Padahal menurut Abdillah, tanah tersebut milik warga Desa Badean. Hal itu dapat dibuktikan dengan buku leter C tanah yang sampai saat ini berada di kantor desa setempat.

Jumlah warga yang berhak memiliki tanah sengketa itu, lanjut Abdillah, sebanyak 65 orang. Warga yang memiliki hak atas tanah itu, sebagian masih hidup, namun sebagian yang lain sudah meninggal dunia dan tinggal anak cucu mereka sebagai pewarisnya.

“Kita mendesak tanah itu dikembalikan pada masyarakat yang berhak. BPN Banyuwangi harus menerbitkan sertifikat,” pungkasnya. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim