Takut Diputus, Gadis SMP asal Geger Madiun Jadi Korban Pencabulan Pacarnya

Takut Diputus, Gadis SMP asal Geger Madiun Jadi Korban Pencabulan Pacarnya

TerasJatim.com, Madiun – Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa RDR (14), siswi SMP warga Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jatim.

Paur Humas Aiptu Mashudi menjelaskan, NC ( 20) pemuda asal Kecamatan Madiun ini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban, di sebuah gubuk tengah sawah di Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 4 Januari lalu.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak korban bertemu di sebuah warung. Setelah bertemu untuk kali pertama, mereka kemudian sepakat pacaran dan selanjutnya melakukan pertemuan kedua.

Saat pertemuan kedua itulah, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan korban. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, pelaku membelokan motor yang dikendarainya bersama korban ke sebuah gubuk di tengah sawah di wilayah Taman.

Di tempat itulah, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, sembari mengancam akan memutuskan hubungan jika korban menolaknya.

Lantaran khawatir diputuskan, korban akhirnya pasrah dan menyerahkan mahkotanya untuk dinikmati oleh pelaku.

Puas menikmati tubuh korban, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan agak jauh dari rumahnya. Beruntung, hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian meminta KTP miliknya.

Merasa curiga dengan perilaku anak gadisnya, orangtua korban kemudian menanyainya. Bak disambar petir, putri kesayangannya tersebut bercerita telah dinodai oleh pelaku.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Taman. Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Taman kemudian melakukan penagkapan terhadap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena alasan cinta. Dia juga akan bertanggungcjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Kini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim