Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Partainya

Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Partainya

TerasJatim.com, Madiun – Lantaran tak terima dipecat partainya, Supiyah Mangayu Hastuti (SM), anggota DPRD Kota Madiun, mengajukan gugatan kepada induk partainya mulai dari DPC, DPD, hingga DPP PDIP, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Supiyah Mangayu Hastuti, perempuan yang akrab dipanggil Tutik ini menyatakan, dirinya sengaja melayangkan gugatan karena tidak terima atas putusan DPP PDIP yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi pemecatan dari keanggotaan partai yang ditanda tangani langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tertanggal 9 April 2018 lalu.

Selain itu, Tutik juga keberatan atas SK persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Madiun atas perkara tuduhan pelanggaran kode etik dalam jual beli rekruitmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tutik meyakini dua SK tersebut cacat hukum, karena dinilai tidak melalui proses yang tertera dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai. Tutik pun mengaku tidak pernah diklarifikasi oleh Badan Kehormatan DPC PDIP Kota Madiun atas permasalahan tersebut.

“Sama sekali saya tidak pernah diklarifikasi terkait masalah ini. Apakah hal seperti ini tidak harus segera saya lakukan sikap, terlepas saya mohon maaf kepada partai saya sendiri. Bahwa pemecatan, PAW kepada saya itu didasari pada hal-hal yang tidak berdasarkan mekanisme AD-ART. Saya sedih, kenapa ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri.red) bertanda tangan dan tidak mengklarifikasi dulu kepada Badan Kehormatan partai,” ungkap Tutik kepada sejumlah media, Jumat (27/04).

Baca juga: http://www.terasjatim.com/dipecat-partai-seorang-anggota-dprd-kota-madiun-diberhentikan/

Terpisah, menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Djatmiko Royo Saputro atau Kokok Raya, akan menghormati proses hukum yang dilayangkan Tutik. Ia mengaku, pihaknya masih akan mempelajari materi gugatan tersebut terlebih dahulu.

Kokok mengatakan, proses pemecatan Tutik sebagai kader PDIP sudah sesuai AD-ART partai, meski memakan waktu hampir 1 tahun.

“Mbak tutik diklarifikasi oleh Badan Kehormatan DPC PDIP Kota Madiun itu dua kali, yang terakhir tanggal 12 Juli 2017. Jadi tindakl anjutnya gugatan seperti apa kita belum tahu. Wong itu kan nanti yang ngundang kami (DPC PDIP.red) dari jalur hukum, ya kita pasti menghormati dan insya allah akan datang,” kata Kokok.

Kokok menjelaskan, pasca terbitnya SK DPP PDIP tertanggal 9 April 2018, Supiyah Mangayu Hastuti atau Tutik bukan lagi sebagai kader PDIP. Ini karena pada poin pertama SK berbunyi, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Supiyah Mangayu Hastuti  dari keanggotaan PDIP. Sementara poin kedua, melarang Tutik melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

“Jadi setelah terbitnya SK, nama mbak Tutik itu sudah dicoret dari keanggotaan partai. Justru yang saya pertanyakan sekarang, dia di DPRD Kota Madiun itu mewakili partai apa,” tandasnya. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim