Tak Terbukti Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Jatim Divonis Bebas

Tak Terbukti Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Jatim Divonis Bebas

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur dari dakwaan korupsi dana pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dan dua anggota komisioner yakni Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Unggul Warso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (02/12).

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas dana hibah pengawasan Pilgub Jatim 2013, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso.

Hakim mengatakan, sesuai dengan keterangan para saksi yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ketiga terdakwa selaku Komisioner Bawaslu Jatim sudah terlaksana dan tidak fiktif. Oleh sebab itu, penggunaan dana hibah telah digunakan sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut para terdakwa bersalah. Sufyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara, sementara Sri Sugeng dan Andreas masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Menanggapi vonis ini Jaksa Penuntut Umum Wirabuana menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, penasihat hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane mengatakan, putusan hakim yang diberikan untuk kliennya itu sudah tepat. Karena sesuai dengan fakta di persidangan, bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk penggunaan perjalanan dinas itu ada.

Namun di persidangan SPJ itu tidak dihadirkan, walaupun sudah diserahkan ke penyidik Polda Jatim.

Menurut Suryono, majelis hakim juga mempertimbangkan ketidakabsahan keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penghitungan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

Hakim menyatakan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dianggap tidak jujur. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim