Tak Mau Melayani, Seorang PSK di Turen Malang Dianiaya Pelanggannya

Tak Mau Melayani, Seorang PSK di Turen Malang Dianiaya Pelanggannya
Ilustrasi

TerasJatim.com, Malang – Lantaran tak kuasa mengontrol hawa nafsunya yang sedang memuncak, Suwarno pria berusia 58 tahun, warga Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang Jatim ini, harus berurusan dengan polisi.

Suwarno diamankan polisi akibat dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK).

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Suwarno yang saat itu birahinya telah memuncak, kemudian menemui SW (35) seorang PSK langganannya untuk diajak bercinta.

Namun entah karena alasan apa, SW yang selama ini telah memuaskan birahinya, tiba-tiba menolak.

Lantaran tersinggung dan birahinya sudah di sampai ubun-ubun, Suwarno kalap lalu menarik SW diajak ke belakang rumah untuk diajak  menyalurkan syahwatnya. Namun, SW tidak bergeming dan tetap tidak mau melayani nafsu Suwarno.

Hal ini membuat Suwarno marah dan langsung menampar pipi SW. Kesakitan, SW menangis dan berteriak minta tolong.

Teriakan SW mengundang perhatian warga di sekitarnya. Warga yang datang kemudian berusaha untuk meleraikan.

Merasa tak terima ditampar dan menjadi korban penganiayaan, SW kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Turen. Suwarno pun ditangkap  dan digiring ke kantor polisi.

Kepada penyidik, Suwarno mengaku jengkel karena ajakan kencannya ditolak. Padahal keduanya adalah kenalan lama. “Tersangka jengkel ajakannya ditolak korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Purnomo, Rabu (11/01).

Kini Suwarno masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Turen. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim