Tak Mampu Bayar Denda Overstay, WNA asal Yaman Dideportasi

Tak Mampu Bayar Denda Overstay, WNA asal Yaman Dideportasi

TerasJatim.com, Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, kembali akan melakukan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, Fateh Ahmed Hasan Nasser (68), Kamis (10/05).

Pria berpaspor Yaman nomor 05319713 ini, selama di Indonesia tinggal di tempat istri sirihnya di Desa Palur Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, hanya dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Fateh ditangkap petugas pada Jumat (04/05) lalu, saat akan melakukan perpanjangan ijin tinggalnya.

Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, diketahui jika selama di Indonesia, Fateh tinggal bersama istri sirihnya bernama Mesinem. Fateh menikahi Mesinem pada 2002 lalu, saat bersama-sama bekerja di Arab Saudi.    

Selama di Desa Palur, keseharian Fateh hanya membantu bertani di lahan milik istrinya.

Ahmed Hasan Nasser masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta tanggal 23 Maret 2018, dengan visa kunjungan selama 30 hari yang dikeluarkan oleh Konjen RI di Jeddah.

Menurut Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi (Infokom) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun,  Fajar Harry, sampai dengan proses pemeriksaan tanggal 9 Mei 2018, Fateh masih berada di Indonesia atau overstay selama 19 hari dan tidak bersedia membayar biaya overstay sebesar Rp5,7 juta. Hongga akhirnya Fateh terpaksa dideportasi.

“Yang bersangkutan datang untuk memperpanjang visa dan ternyata sudah overstay.  Terhitung sampai sekarang overstay-nya adalah 19 hari. Yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar biaya overstay. Seharinya itu Rp300 ribu. Jika dikali 19 hari jumlahnya itu 5 juta 700 ribu. Yang bersangkutan tidak sanggup membayar, ya kami ambil tindakan,” kata Fajar, Kamis (10/05).

Menurut fajar, Fateh terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi deportasi dari wilayah Negara Republik Indonesia dan dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Kamis (10/05) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, Fateh Ahmed Hasan Nasser diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Madiun menuju Bandara Adi Sumarmo Solo, untuk  diterbangkan ke Jakarta, yang selanjutnya ke menuju Jeddah dengan menggunakan pesawat Garuda. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim