Tak Jera Dibui, Seorang Kepala Pemasaran Pertokoan di Jombang Kembali Terjerat Kasus Sabu

Tak Jera Dibui, Seorang Kepala Pemasaran Pertokoan di Jombang Kembali Terjerat Kasus Sabu

TerasJatim.com, Jombang – Pernah setahun merasakan pengapnya sel penjara, rupanya tak membuat jera EW, pria 43 tahun,  warga Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang ini.

Dia harus kembali masuk bui, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

EW residivis kasus yang sama yang pernah mendekam di Lapas Klas IIB Jombang itu, dibekuk petugas Satreskoba Polres Jombang di Gang Subur Kelurahan Kaliwungu Kepanjen Kecamatan Jombang Kota, dengan barang bukti sabu seberat 5,68 gram, pada Kamis (20/07) malam.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total seberat 5,68 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, Jumat (21/07).

Menurut Hasran, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya tentang masih maraknya peredaran sabu di Jombang. Dari penyelidikan ini petugas memperoleh informasi jika salah satu resedivis kembali terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian memantau aktivitas pria yang biasa dipanggil Bonyok tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap pelaku saat berada di Gang Subur.

Awalnya pelaku menolak dituduh sebagai pengedar Narkoba. Namun saat dilakukan penggeledahandari pada pria yang sehari-hari sebagai kepala marketing salah satu pertokoan ini, ditemukan barang bukti satu plastik berisi empat klip berisikan sabu 3,97 gram, satu plastik berisi empat klip sabu seberat 1,18 gram, satu plastik berisi sabu seberat 0,35 gram serta ponsel merek Nokia.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sebuah timbangan digital, satu plastik klip berisi sisa sabu 0,18 gram, empat alat scrop plastik, sebuah gunting, kain kasa putih, satu bendel plastik klip dan kertas lipat.

“Barang bukti di rumah pelaku disembunyikan dalam sebuah kotak handphone (HP). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lanjutan. mengetahui,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo psal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap nama jaringan yang memasok sabu kepada pelaku. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim