Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Blitar Terancam Dicabut Izin Usahanya

Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Blitar Terancam Dicabut Izin Usahanya

TerasJatim.com, Blitar – Perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar bakal terkena sanksi, jika mereka tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Bidang Hubinsaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Farida Lumazah mengklaim, pihaknya sudah membuka layanan pengaduan THR sejak awal pekan ini di kantornya yang berada di Jalan Imam Bonjol 7 Sananwetan Kota Blitar.

Menurutnya, layanan pengaduan dilakukan sampai 8 Juni 2018 mendatang. “Sampai saat ini kita juga belum menerima aduan dari para pekerja ataupun karyawan yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya, Rabu (06/06).

Pembukaan pelayanan pengaduan itu, lanjut Farida, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018. Dimana Kepala Daerah melalui instansi terkaitnya diminta untuk mengawasi dan menegaskan kepada perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya.

“Sanksinya bermacam-macam. Mulai dari administratif seperti teguran lisan, sampai pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi itu akan kita ukur dengan standar kepatuhan perusahaan,” tandasnya.

Farida mengaku, jika ada pengaduan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tentang adanya perusahaan yang tidak membesar THR.

“Kita pasti akan tindaklanjuti secara langsung kalau memang nanti ditemukan. Tapi kalau melihat tahun-tahun sebelumnya kita sama sekali belum pernah mendapat aduan dari karyawan,” tandasnya. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim