Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Nikahi Korbannya di Polres Malang

Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Nikahi Korbannya di Polres Malang

TerasJatim.com, Malang – Juniarsa Wahyu Sadewa,  (22) warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur yang saat ini berstatus sebagai ,tahanan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya menikahi korbannya yang kini tengah hamil 8 bulan.

Wanita asal Pasuruan berusia 17 tahun ini, pada 8 bulan lalu melaporkan Juniarsa yang telah mencabulinya.

Pernikahan secara sederhana ini di lakukan di ruang Sentra Gakkumdu, Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (06/09), dengan dihadiri masing-masing keluarga mempelai.

Dengan mas kawin Rp100 ribu, Juniarsa secara sah akan menjadi calon ayah atas janin yang dikandung istrinya tersebut.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Malang menangkap dan menetapkan Juniarsa Wahyu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saat itu orang tua korban tak terima karena anaknya diketahui sudah hamil satu bulan akibat perbuatan Juniarsa.

Menurut Ipda Supriono, Kaur Binops Satreskrim Polres Malang, meski tersangka sudah menikahi korbannya, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dihentikan dengan alasan pencabutan berkas perkara oleh keluarga korban. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim