Suami Bejat, Jual Istri Untuk Layani Hubungan Seks Ramai-Ramai

Suami Bejat, Jual Istri Untuk Layani Hubungan Seks Ramai-Ramai

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk dijadikan pemuas nafsu para lelaki hidung belang, Choiron, pria berusia 38 tahun yang tinggal di Jalan Demak Surabaya ini, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Parahnya, Choiron menawarkan tubuh istrinya sendiri, WN (30), untuk berhubungan badan dengan beberapa pria sekaligus alias ‘Gangbang’.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, kasus perdagangan orang ini bermula saat Choiron menawarkan istrinya kepada Sugianto (30), warga Jalan Balong Bendo Sidoarjo, untuk melakukan hubungan badan dengan satu wanita dan dua pria atau Threesome.

Setelah itu, Choiron meminta bantuan kepada Sugianto untuk mencarikan pasangan seks untuk melampiaskan nafsu istrinya yang diakui mempunyai penyimpangan seksual.

Sugianto kemudian menawarkan WN melalui facebook untuk dibooking pria hidung belang untuk melayani hubungan badan secara berramai-ramai.

Shinto menambahkan, aktivitas seksual yang biasa dikenal dengan Gangbang atau satu wanita dengan tiga laki-laki ini merupakan fenomena yang cukup unik.

“Kita melihat bahwa korban ini mengirimkan fotonya kepada salah satu temannya untuk kemudian dipasang di akun Facebook dan di situ menawarkan bagi yang mau threesome dapat menghubungi nomor tertentu dan pada posisi akhir para tersangka ini kemudian mendapatkan tamu sudah siap untuk melakukan aktivitas seksual tersebut,” jelasnya.

Choiron memasang tarif sebesar Rp 500 ribu rupiah untuk melakukan hubungan badan secara Gangbang.

Saat polisi melakukan penggerebekan, terdapat empat orang yang ada di dalam kamar. Mereka berempat melakukan seks ramai-ramai atau disebut Gangbang

“Pendalaman terhadap tersangka bahwa kegiatan aktivitas seksual 2 orang lebih ini memang sudah dilakukan bukan yang pertama kali. Jadi antara dua tersangka dan si korban bahkan sudah melakukan aktivitas seksual selama dua kali di kamar kosnya,” imbuh Shinto.

Kini Choiron dan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 2 UU No.21 Th. 2007 dan Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim