Status Oknum Pejabat Disperindag Jember yang Terkena OTT, Menunggu Putusan Pengadilan

Status Oknum Pejabat Disperindag Jember yang Terkena OTT, Menunggu Putusan Pengadilan

TerasJatim.com, Jember:- Status kepegawaian ST (48), yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kabupaten Jember pada Jumat (03/02) lalu, masih harus menunggu putusan pengadilan terkait keberlanjutan karirnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut anggota unit penindakan Saber pungli dari unsur birokrasi,  Siti Harsoenasih, sanksi dan status oknum PNS tersebut baru bisa diputuskan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Proses hukumnya masih berjalan. Setelah itu kita laporkan untuk status kepegawaiaannya. Yang jelas kita lihat dulu bagaimana penanganan perkaranya, sebab penyidikannya masih belum selesai,” ujarnya Senin (06/02).

Siti menambahkan, kejadian OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Jember itu harus menjadi pelajaran bagi pegawai lain yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama pegawai yang memiliki tupoksi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Sesuai komitmen bupati maka upaya pemberantasan pungutan liar terutama di kalangan birokrasi ini harus menjadi pembelajaran bersama seluruh pihak untuk ke depan mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Jember AKPB. Kuncoro Wibowo mengatakan pihak kepolisiaan langsung  menetapkan ST dan SP  sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan badan. “Keduanya kita lakukan penahanan dan petugas sedang mendalami penyidikannya,” kata Kusworo.

Sebelumnya santer diberitakan, Tim Saber Pungli Jember menangkap tangan ST, seorang Kasie di Disperindag Kabupaten Jember saat bertransaksi menerima pungli dari seorang warga sipil berinisial SP (44).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar 3 juta rupiah dan 3 lembar kwitansi dengan nominal beragam.

Modusnya, ST menyuruh SP untuk meminta sejumlah uang ke kelompok penerima hibah barang Disperidag masing-masing untuk satu kelompok mencapai Rp 1,5 juta-Rp 3 juta, dengan dalih untuk pengurusan notaris dan SK Kemenkumham. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim